UI memiliki tujuan menjadi universitas riset, upaya-upaya pencapaian tertinggi dalam hal penemuan, pengembangan dan difusi pengetahuan secara regional dan global juga memperdalam komitmen dalam upayanya di bidang pengembangan akademik dan aktifitas penelitian melalui sejumlah disiplin ilmu yang ada dilingkupnya.
Maka untuk melengkapi tujuan UI dan dengan lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka sudah menjadi tugas dan setiap badan publik untuk mengadopsi dan mengatur skema publik demi mendukung tujuannya tersebut menjadi nyata. Skema publik memfasilitasi pemberitaan yang mendukung informasi dan memainkan peranan penting dan memberikan keterbukaan yang lebih luas dan transparan dalam sektor publik.