Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI) mengadakan seminar sehari Etika dan Hukum Keperawatan yang bertemakan "Model Penyelesaian Masalah Disiplin, Hukum dan Dilema Etik dalam Keperawatan" pada Sabtu pagi (12/12) bertempat di Auditorium Ojo Radiat FIK UI, kampus Depok. Penyelenggaraan seminar yang diprakarsai para mahasiswa program magister dan matrikulasi doktoral FIK UI ini bertujuan meningkatkan wawasan dan pemahaman peserta seminar, terutama para praktisi keperawatan serta menyosialisasikan pemahaman mengenai perawat profesional dalam model penyelesaian masalah disiplin, hukum dan dilema etik.
Rangkaian seminar terbagi atas 2 sesi, yaitu penyampaian presentasi dan diskusi kasus. Pada sesi pertama, Ihsan Taufiq, S.Kep.,Ns menyampaikan presentasi berjudul "Perawat Profesional" dan Kelana Dharma, S.Kep.,Ns, M.Kes dengan judul "Kasus Dilema Etik, Disiplin dan Hukum dalam Praktik Keperawatan". Kedua pembicara memaparkan karakteristik dan standar penampilan keperawatan profesional serta prinsip etik, pelanggaran, kekeliruan dan penanganannya dengan dipandu Muhammad Asfian, S.Kep sebagai moderator acara.
Sedangkan pada sesi kedua, para narasumber yang merupakan mahasiswa program pasca sarjana FIK UI memberikan presentasi singkat disertai dengan penayangan video pada beberapa contoh kasus yang terjadi dalam pelanggaran etik, disiplin dan hukum. Pada kenyataannya, masih terdapat banyak kekeliruan dalam pelayanan keperawatan yang telah diberikan secara profesional. Kekeliruan yang terjadi diantaranya berupa pelanggaran terhadap kode etik organisasi, standar profesi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui penayangan beberapa video kasus pelanggaran tersebut, para peserta yang terdiri mahasiswa keperawatan, kebidanan dan praktisi keperawatan di wilayah JABODETABEK juga berkesempatan berdiskusi bersama para narasumber.
Mengakhiri seminar sehari yang telah berlangsung dari pukul 08.30 hingga 13.00 WIB, Dekan FIK UI Dewi Irawati, MA., Ph.D berpesan, Profesi Keperawatan harus memahami berbagai dimensi, diantaranya, disiplin ilmu dan prinsip etik, serta pemahaman ilmu yang baik dalam melaksanakan berbagai dimensi etika, disiplin dan hukum. (Wln)