Indeks Berita


International Conference Building Blocks for the Rule of Law

Posted by admin on 2012-06-28 14:54:02

Untuk meningkatkan kualitas hukum indonesia, Universitas Indonesia (UI), Leiden University, dan Groningen University mengadakan kerja sama untuk membangun sistem pendidikan dengan menguatkan pengajaran dan kapasitas penelitian di bidang hukum di seluruh fakultas di Indonesia. Hal ini disampaikan saat Seminar Internasional “Building Blocks for te Rule of Law” di Ruang Terapung Perpustakaan UI pada Selasa (26/6) yang dihadiri oleh Mas Achmad Santosa, S.H.,LLM, Prof Alex Geert Castermans dari Leiden University, Prof. Dr. B. Arief Shidarta, dan Dr. Tristan P. Moeliono, S.H., LLM.

“Mengapa legal scholarship sangat penting?” tanya Prof. Castermans. “Legal scholarship sangat penting karena masalah hukum harus diperlakukan secara adil dan objektif. Selain itu, legal research juga sangat penting dilakukan untuk mengetahui hukum-hukum yang sedang berlaku sekarang ini,” papar Prof. Castermans.

Sebagai tambahan, Prof. Castermans menjelaskan tentang praktek-praktek legal scholarship yang ada di Eropa dengan kasus-kasus kriminal yang terjadi di sana. Pengadilan internasional yang ada di Eropa juga memiliki jurnal-jurnal internasional yang berkualitas tinggi. “Peran legal scholarship juga bisa berdampak langsung dan tidak langsung kepada masyarakat,” tambah Prof Castermans.

Prof. Arief menjelaskan tentang legal scholarship dan transformasinya sejak zaman dulu, “Pada tahun 1909, legal scholarship bernama Rechtsschool, dan tahun 1924 menjadi Rechtsc.” Selain itu, legal scholarship mengalami perubahan peran di setiap zaman. “Zaman Bung Karno dikenal dengan hukum revolusioner, zaman Soeharto hukum digunakan sebagai alat untuk pengembangan ekonomi, dan sekarang konsentrasinya bertransformasi lagi menjadi korupsi dan krisis moral,” tambah Prof. Arief.

Ide dasar yang berbeda antara di Eropa dan di Indonesia menyebabkan perlakuan hukum di kedua wilayah tersebut juga berbeda. Eropa lebih mengedepankan individualisme dan hukum positif sedangkan pandangan hidup di Indonesia berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945.

Untuk agenda ke depan, Indonesia harus berupaya untuk memperbaharui pendidikan hukum meskipun proses ini masih belum selesai. “Perubahan yang dibutuhkan adalah pengembangan legal scholarship berdasarkan Pancasila,” seru Prof. Arief. (HDI)