id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

SIPDUGA UI Memberikan Kesempatan untuk Merahasiakan Identitas Pelapor

Universitas Indonesia > Berita > SIPDUGA UI Memberikan Kesempatan untuk Merahasiakan Identitas Pelapor

Rabu (13/02/2019), Universitas Indonesia (UI) menggelar acara Sosialisasi Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran Universitas Indonesia (SIPDUGA UI) di Balai Sidang UI, Kampus UI Depok. SIPDUGA UI merupakan mekanisme pelaporan tindakan atau perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan Perilaku UI dan/atau peraturan internal dan/atau peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Warga UI yang telah diresmikan pada tanggal 28 Desember 2018.

Kebijakan SIPDUGA UI diatur dalam Peraturan Rektor UI Nomor 28 tahun 2018 tentang Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran. Mekanisme tersebut dapat memberikan kesempatan kepada pelapor untuk tidak memberikan identitasnya bila diinginkan.

Pelapor dapat berasal dari pihak internal dan eksternal UI, yaitu Warga UI dan para pemangku kepentingan UI. “SIPDUGA  ini lebih memberikan kesempatan orang di luar dari perangkat rektor dalam menjalankan urusan-urusan administrasi universitas,” ujar Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., selaku Kepala Badan Legislasi dan Layanan Hukum UI.

Dugaan pelanggaran dapat ditunjukan kepada Warga UI yang terdiri dari sivitas akademika UI (dosen dan mahasiswa), tenaga kependidikan UI, dan anggota MWA UI yang tindakannya diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku serta melanggar peraturan internal UI dan/atau peraturan perundang-undangan.

UI menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporannya. Selain itu, UI menjamin perlindungan terhadap pelapor dari tindakan pemecatan yang tidak adil, penurunan jabatan atau pangkat, pelecehan atau diskriminasi, perundungan, dan catatan yang merugikan dalam data pribadi yang bersangkutan.

Dari berbagai perlindungan tersebut, beberapa kewajiban dari pelapor yaitu memberikan ketersediaan bukti dugaan pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan dugaan, dan kronologi dugaan pelanggaran secara jelas.

Jika kurang jelas, maka laporan dugaan pelanggaran tersebut akan dihentikan. Namun, agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait dengan laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke SIPDUGA UI, Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M. Met., selaku rektor UI, memberikan saran bagi pelapor untuk membedakan pelanggaran dengan komplain.

Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyelenggaraan SIPDUGA UI. “Harus dibedakan,sistem ini kan dugaan terhadap pelanggaran dengan komplen, beda. Jangan komplain dimasukan ke dalam sini, tidak pas. Kalo komplain masuk kesini dalam satu bulan bisa seribu lebih. Komplain langsung kebagian yang bertanggungjawab,kira-kira seperti itu,” ujar Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M. Met.

“Harus dibedakan (pelanggaran dengan komplain), sistem ini kan terhadap dugaan pelanggaran etika, peraturan perundang-undangan, dan kode etik, itu intinya, jadi bukan komplain,” lanjutnya. Keterangan lebih lanjut mengenai SIPDUGA UI, dapat diakses di laman www.ui.ac.id/sipduga

Related Posts

Leave a Reply