Deskripsi Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2015, Pasal 12, menyatakan bahwa Rumah Sakit Pendidikan Utama harus melaksanakan pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tersier. Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) memandang perlu diadakan pembahasan mengenai implementasi pelaksanaan pelayanan primer di Rumah Sakit Pendidikan dan RS PTN dalam bentuk Seminar dan Lokakarya Nasional yang melibatkan para pemangku kepentingan...Read More
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Indonesia akan melaksanakan Lelang Cepat untuk paket pekerjaan Pengadaan Barang secara elektronik sebagai berikut: Paket Pekerjaan Nama paket pekerjaan : Pengadaan Peralatan Kantor Unit Kerja di Lingkungan PAU Lingkup pekerjaan : Pengadaan Peralatan Kantor Nilai total HPS : Rp 643.297.853,- (Enam ratus empat puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh...Read More