id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia, Sebuah Peluang Bagi Dunia Penelitian

Universitas Indonesia > Berita > Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia, Sebuah Peluang Bagi Dunia Penelitian

Universitas Indonesia (UI) melalui Direktorat Riset dan Pengembangan (Risbang UI) menyelenggarakan webinar daring berjudul “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.153 Tahun 2020 Tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia”, pada Rabu, 24 Maret 2021. Webinar ini diadakan dengan tujuan memberikan pemahaman dan arahan kepada para peneliti di lingkungan Universitas Indonesia tentang pemberian pengurangan penghasilan bruto pada kegiatan penelitian. Webinar ini dibuka oleh drg. Nurtami, Ph.D., Sp.OF(K) (Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi UI), Dede Djuhana, Ph.D (Direktur Riset dan Pengembangan) dan dipandu oleh Munawar Khalil, S.Si., M.Eng.Sc., Ph.D. (Kasubdit Pengembangan Kolaborasi Riset Risbang UI).Sedangkan Dr. Muhammad Dimyati (Kemenristek/BRIN), Ahmad Gamal, S.Ars., M.Si., MUP., Ph.D (Direktur Inovasi dan Science Techno Park UI) dan Drs. Iman Santoso, S.H., M.Si (Dosen Fakultas Ilmu Administrasi UI) hadir sebagai pembicara dan disaksikan oleh 100 peneliti di Universitas Indonesia.

Dr. Muhammad Dimyati mengatakan “Pembangunan manusia dan penguasaan iptek menjadi salah satu dari 4 Pilar Pembangunan Indonesia menuju 2045, khususnya Peningkatan Sumbangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam Pembangunan. Rasio Belanja R&D terhadap GDP (Gross Expenditure on Research & Development / GERD) Indonesia masih relatif rendah, dengan dominasi belanja dari pemerintah. Kontribusi R&D Perusahaan bisnis (swasta) jumlahnya kecil sehingga perlu Litbang jirap (R&D) untuk melahirkan inovasi yang berkontribusi terhadap ekonomi. Sumber pendanaan riset salah satunya Dana Industri/Badan Usaha Tax Deduction.”

Ahmad Gamal, S.Ars., M.Si., MUP., Ph.D., menyampaikan, “Untuk hilirisasi produk riset inovasi Universitas Indonesia ada dua strategi yang bisa dilakukan yaitu Market Pull berupa Kerja Sama Pengembangan dan Teknologi Push berupa Kerja Sama Lisensi. Penawaran kerja sama pengembangan produk bisa dilakukan dengan cara yaitu a) Investor Pengembangan Produk, yaitu calon mitra bekerja sama dengan inventor UI untuk membuat spesifikasi produk berdasarkan kebutuhan pasar, juga berinvestasi berupa dana hibah dalam pengembangan produk riset; b) Non-Investor Pengembangan Produk, yaitu calon mitra bekerja sama dengan inventor UI untuk membuat spesifikasi produk berdasarkan kebutuhan pasar, namun tidak berinvestasi berupa dana hibah dalam pengembangan produk riset.Sedangkan untuk kerja sama lisensi ada dua skema yaitu a) skema kerja sama dua pihak, yaitu Universitas Indonesia dan mitra industri; b) skema kerja sama 3 pihak, yaitu universitas indonesia, mitra industri, dan produsen.”

Lebih lanjut, Drs. Iman Santoso, M.Si. mengatakan, “Untuk penghitungan insentif dilakukan dengan cara yaitu besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto (paling tinggi 200%) dikalikan akumulasi biaya R&D terkait untuk 5 (lima) Tahun Pajak terakhir sejak saat yang terjadi terlebih dahulu antara saat pendaftaran Hak Kekayaan Intelektua lberupa Paten/Hak PVT atau mencapai tahap Komersialisasi. Kemudian tambahan pengurangan penghasilan bruto mulai dibebankan pada saat Wajib Pajak memperoleh Hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT, dan/atau mencapai tahap Komersialisasi. Besarnya tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dibebankan di setiap Tahun Pajak paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Apabila tambahan pengurangan penghasilan bruto lebih tinggi dari 40% (empat puluh persen) dari PKP sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto, selisih lebih tambahan pengurangan penghasilan bruto yang belum termanfaatkan dapat diperhitungkan untuk tahun-tahun pajak berikutnya.”

 

Related Posts