iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Bimbingan Teknis Perancangan Produk Hukum dalam Penyelenggaraan dan Pengelolaan Universitas Indonesia

Universitas Indonesia > Berita > Berita Highlight > Bimbingan Teknis Perancangan Produk Hukum dalam Penyelenggaraan dan Pengelolaan Universitas Indonesia

Guna meningkatkan kualitas produk hukum, Universitas Indonesia (UI) melalui Biro Legislasi dan Layanan Hukum (BLLH) menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) perancangan produk hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Universitas Indonesia di The Margo Hotel, Depok, pada Kamis (27/10). Kegiatan bimtek ini melibatkan 120 peserta yang merupakan perwakilan dari 17 fakultas dan 33 unit di Pusat Administrasi Universitas (PAU).

Sekretaris Universitas UI, dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D., dalam pidato sambutan menyampaikan, “Pada pertemuan ini kita akan sama-sama mencermati semua organ bisa mengembangkan regulasi untuk kegiatan sehari-hari. Dalam pengaplikasiaannya, memang masih ada kebingungan dan kesalahpahaman terkait produk-produk hukum dan regulasi yang kurang tepat dari sudut proses pembentukannya maupun dari sudut substansinya. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat mengembangkan sistem di lingkungan UI beserta seluruh organ. Semuanya telah diatur melalui peraturan rektor mengenai bagaimana unit kerja khusus dapat beroperasi termasuk menghasilkan produk hukum di lingkungan UI,” ujar dr. Agustin.

Sekretaris Universitas UI, dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D.

Tujuan kegiatan ini meliputi pemahaman proses pembuatan Rancangan Keputusan dan/atau Peraturan Rektor UI; memahami persyaratan dokumen Permohonan Pembuatan Keputusan dan/atau Peraturan Rektor UI; memahami proses paraf dan tanda tangan Keputusan dan/atau Peraturan Rektor UI; memahami proses penyimpanan Keputusan dan/atau Peraturan Rektor UI; memaksimalkan nilai kinerja UI dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung-jawab; mendorong seluruh Perangkat Rektor dapat mengambil keputusan secara profesional, transparan dan efisien; Mendorong agar Perangkat Rektor dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap Peundang-Undangan yang berlaku; serta memahami format rancangan Keputusan Rektor dan/atau Peraturan Rektor UI.

Pada pelaksanaannya, terdapat empat materi yang disampaikan dari masing-masing narasumber, yaitu Kepala bagian Legislasi Status Hukum Aset Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Universitas Indonesia (BM UI) oleh Rike Yolanda Sari, S.H,. M.H., Kepala bagian Legislasi Akademik dan Administrasi Umum oleh Dewi Iriani, S.H., M.H., Kepala bagian Perancangan Perjanjian Kerja Sama oleh Abdul Rahman Lubis, S.H., M.H., dan Kepala bagian Litigasi dan Non Litigasi oleh Puti Shelia, S.H., M.Kn. Selain itu, para narasumber juga turut mengajak para peserta diskusi dan melaksanakan praktek terhadap materi yang telah dipaparkan.

Sebagai salah seorang narasumber, Rike memberikan penjelasan dan gambaran mengenai prosedur pengusulan dan tahap pemrosesan Peraturan Rektor (PR). Di dalamnya juga terdapat arahan mengenai format dalam peraturan, bagian Peraturan Rektor, dan perincian pasal dalam tabulasi.

“Kami di BBLH juga menerima konsultasi jika ada permasalahan hukum apapun terkait dengan legalisasi di dalam pemrosesan aturan atau produk hukum di UI, atau mungkin hanya ingin sekedar diskusi, kami sangat terbuka. Bapak dan Ibu silakan datang langsung ke BLLH, menghubungi kontak kami, dan bisa melalui email kami di bllh@ui.ac.id,” kata Rike.

Sementara itu, Dewi menjelaskan, bagian Legislasi Akademik dan Administrasi Umum membuat format dokumen lainnya berbentuk Nota Dinas, Lembar Usulan Pengajuan, Keputusan Rektor dan Peraturan Rektor. Selain itu, bagian ini juga mempunyai tugas dalam melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi internal Legislasi Akademik dan melaporkan kepada Kepala BLLH.

Kepala Bagian Perancangan Perjanjian Kerja Sama memaparkan tentang penyusunan kerja sama UI yang mengedepankan pentingnya Surat Pendelegasian Rektor. Surat ini ditujukan kepada pejabat yang diberikan kewenangan untuk menandatangani perjanjian kerja sama yang terdiri dari Wakil Rektor/Sekretaris Universitas/Direktur Program Pendidikan Vokasi/Direktur Sekolah/ Kepala Unit Kerja Khusus (UKK). Surat Pendelegasian tersebut sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian kerja sama untuk dan atas nama UI.

Di pengujung kegiatan, disampaikan juga sosialisasi Himpunan Peraturan terkait dengan mekanisme penyelesaian pelanggaran tata tertib di lingkungan UI, termasuk di dalamnya Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Kepala Bagian Litigasi dan Non Litigasi. Peraturan ini bertujuan sebagai pedoman untuk menyusun kebijakan serta mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat menciptakan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, dan kolaboratif.

Kepala Biro Legislasi dan Layanan Hukum Sony M. Sikumbang, S.H., M.H., menyampaikan, dengan peningkatan kemampuan dari masing-masing unit tentunya akan membantu kelancaran dalam pembentukan peraturan. “Diharapkan dengan diselenggarakannya bimtek ini dapat mendukung terwujudnya indikator bidang yaitu terimplementasinya peraturan organisasi yang mengatur hubungan kerja antar lembaga pemerintah, organ, bidang, fakultas, unit kerja agar selaras menuju sasaran strategis tata kelola yang efektif,” ujar Sony.

Related Posts