iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Doktor FIA UI Teliti Kolaborasi Pemerintah-Nonpemerintah Guna Cegah Terorisme

Universitas Indonesia > Berita > Berita Fakultas Ilmu Administrasi > Doktor FIA UI Teliti Kolaborasi Pemerintah-Nonpemerintah Guna Cegah Terorisme

Dalam upaya menangkal radikalisme, pemerintah perlu melakukan kolaborasi antarlembaga/kementerian dan non-pemerintah, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, dan masyarakat itu sendiri. “Perkembangan radikal dan terorisme sudah berkembang, bahkan sudah sampai ke tatanan politik, untuk itu perlu mencegahnya dengan kolaborasi dengan berbagai sudut pandang salah satunya adalah ilmu administrasi yang efektif untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat,” ujar Stanislaus Riyanto dalam promosi doktor di bidang Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), dengan judul disertasi “Model Tata Kelola Kolaborasi dalam Pencegahan Terorisme di Indonesia” pada, Selasa (28/06).

Dalam pemaparannya, Stanislaus menyampaikan keterlibatan aktor non-pemerintah adalah hal yang penting untuk mencegah radikalisme, karena unsur yang pertama kali mampu melakukan deteksi dini terkait radikalisme dan terorisme adalah masyarakat. Jika masyarakat mempunyai pemahaman yang kuat terkait ancaman radikalisme dan terorisme, maka kemauan masyarakat untuk melakukan pencegahan dan perlawanan terhadap radikalisme bisa muncul dan berkembang.

Penelitian yang dilakukan Stanislaus menghasilkan beberapa fakta menarik yang menjadi penyebab kolaborasi dalam pencegahan terorisme di Indonesia masih belum optimal. Diantaranya adalah adanya pemahaman yang belum sama antar pihak-pihak yang terlibat dalam kolaborasi tersebut.

“Temuan lainnya adalah pemahaman dan kapasitas petugas pemerintah terkait pencegahan radikalisme dan terorisme dari pihak-pihak yang terlibat dalam kolaborasi yang masih kurang. Masalah lainnya adalah persoalan anggaran dan dasar hukum bagi pihak selain Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk terlibat dalam pencegahan terorisme yang dianggap belum kuat,” ujar Stanislaus.

Di sisi lain, pencegahan terorisme di berbagai daerah dinilai cukup baik. Sebagai contoh, pencegahan terorisme yang terjadi di Jawa Tengah. Stanislaus menyebutkan, leadership yang tegas dari Gubernur Jawa Tengah membuat ruang gerak radikalisme terutama yang terjadi lewat lembaga pendidikan dapat ditekan.

Selain itu, hubungan antar pihak yang terlibat dalam pencegahan terorisme di Jawa Tengah dikelola lewat Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), langkah ini dapat menjadi rujukan untuk daerah lain. Lebih lanjut ia menambahkan, keterlibatan tokoh agama dalam kolaborasi upaya pencegahan radikalisme juga sangat penting.

“Selain pemerintah dan masyarakat secara umum, keterlibatan tokoh agama juga menjadi kunci untuk mencegah terorisme dan radikalisme. Kemungkinan ada skeptis dalam masyarakat mengenai aksi terorisme dan radikalisme. Untuk itu, yang perlu disadarkan tidak hanya pelaku aksi teror melainkan pemerintah serta seluruh masyarakat,” kata Stanislaus.

Menurut Stanislaus –doktor ke-14 dari FIA UI–, collaborative governance dapat menjadi pendekatan yang dapat digunakan dalam menyelesaikan terorisme dan radikalisme di Indonesia. Collaborative governance memungkinkan terbentuknya dialog awal yang aman untuk menyelesaikan terorisme secara bersama.

Dalam rekomendasinya, Stanislaus menyebut kolaborasi ini harus dilengkapi dengan anggaran, indikator keberhasilan kerja, dan target yang jelas. Selain itu, perlu dilakukan peningkatan kapasitas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kolaborasi, termasuk masyarakat agar kolaborasi dalam pencegahan terorisme tersebut dapat optimal.

Sidang promosi doktor Stanislaus diketuai Dekan FIA UI, Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M., dengan Promotor Prof. Dr. Amy S Rahayu, M.Si., dan Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si., selaku Kopromotor. Tim penguji dalam sidang tersebut adalah Dr. Lina Miftahul Jannah, M.Si.; Lisman Manurung, M.Si, Ph.D.; Dr. Phil. Reza Fathurrahman, MPP.; Prof. Dr. Muhammad A.S Hikam; dan Dr. Fibria Indriati Dwi Liestiawati, M.Si.

 

Related Posts