id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Doktor UI Bahas “Insider Trading” dan Kebijakan Efisiensi Pasar Modal

Universitas Indonesia > Berita > Doktor UI Bahas “Insider Trading” dan Kebijakan Efisiensi Pasar Modal

shutterstock_320888510-ilustrasi pengadilan

Jumat (22/4/2016), Chandra Yusuf berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Insider Trading: Penerapan Kebijakan yang Mendukung Efisiensi Pasar Modal” dalam promosi doktornya di Fakultas Hukum UI.

Disertasi tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan Indonesia terhadap sumber pembiayaan dari masyarakat investor yang diiikuti dengan sarana investasinya.

Untuk melindungi kepentingan masyarakat investor pasar modal, pemerintah memerlukan regulasi yang mengatur transaksi yang dibolehkan dan tidak diperbolehkan, dan pemerintah juga memerlukan aturan tentang pencegahan kejahatan di pasar modal tersebut.

Apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, insider trading berarti perdagangan orang dalam. Dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 menyebutkan bahwa orang dalam tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu perbuatan yang menggunakan informasi nonpublik.

Perbuatan yang dimaksud dalam insider trading dapat dijelaskan sebagai berikut: pertama, orang dalam dilarang melakukan perdagangan saham berdasarkan informasi nonpublik. Kedua, orang dalam dilarang memengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan efek.

Ketiga, orang dalam dilarang memberikan informasi nonpublik kepada investor yang diduga akan menggunakannya dalam perdagangan saham.

Di saat orang melakukan transaksi saham berdasarakan informasi nonpublik, maka saham yang tersedia berkurang berdasarkan mekanisme pasar. Saham perusahaan menjadi langka sehingga permintaan akan lebih banyak dari penawaran sahamnya.

Investor yang membeli saham setelah mendapat informasi nonpublik dilaporkan, harga saham akan mengalami kenaikan. Investor harus menanggung biaya untuk membeli saham dengan harga yang lebih tinggi.

Hal tersebut mencerminkan ketidakadilan dalam mendapatkan kesempatan untuk mengolah informasi nonpublik.

Dalam disertasinya, Chandra menyebutkan bahwa dalam praktiknya insider trading tidak pernah dilanjutkan ke tingkat penyidikan dan diputus hakim di pengadilan, sehingga tidak ada perbuatan insider trading yang diputus dengan kekuatan hukum tetap.

Chandra mengungkapkan bahwa dari analisa yang dilihat dari sudut pandang ekonomi, insider trading dapat digolongkan sebagai pelanggaran etika.

Dalam sidang promosi doktor tersebut, hadir sebagai penguji Prof. Erman Rajagukguk, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H., Dr. Jufrinal Rizal, S.H., MA., Dr. Yetti Komala Sari, S.H., ML.I dan Dr. Indra Surya, S.H., LL.M.

Disertasi yang dipromotori oleh Prof. Dr. Felix Oentong Soebagjo, S.H., LL.M serta Co-promotor Prof. Dr. Rosa Agustina S.H., M.H dan Prof. Vallerine JL. Kriekhoff, S.H., MA tersebut memeroleh predikat sangat memuaskan.

 

Penulis : Kelly Manthovani

Related Posts

Leave a Reply