id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Donasi Sosial Sebagai Modus Pendanaan Terorisme di Indonesia

Universitas Indonesia > Berita > Berita Highlight > Donasi Sosial Sebagai Modus Pendanaan Terorisme di Indonesia

Penulis: Alfin Heriagus

Kajian Terorisme Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) menggelar kegiatan peluncuran buku “Pendanaan Terorisme di Indonesia”. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube “Kajian Terorisme SKSG UI Official” pada hari Jumat (16/07/2021).

Muhamad Syauqillah S.H.I.,M.Si.,Ph.D (Kepala Program Studi Kajian Terorisme SKSG UI) saat memberikan sambutan mengatakan bahwa buku yang diluncurkan oleh tiga alumni SKSG UI merupakan sebuah bentuk kontribusi SKSG UI bagi masyarakat. “Buku ini memberikan edukasi kepada masyarakat tentang modus apa saja yang digunakan oleh organisasi teroris untuk dapat mendanai kegiatan mereka,” ujarnya.

Contoh salah satu dari modus tersebut adalah modus pengumpulan dana dengan mengatasnamakan donasi sosial. Hal ini dibuktikan dengan kasus di Lampung pada akhir tahun 2020 lalu, ditemukan 13 ribu kotak amal yang memiliki relasi dengan jaringan teroris. Menurutnya, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih lembaga tempat penyaluran dana sosial, agar dana yang disalurkan tidak dipergunakan sebagai salah satu sumber pendanaan kegiatan terorisme.

Dr. Eva S.H., M.H., (Wakil Direktur SKSG) yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan ini mengatakan bahwa pendanaan terorisme dapat didefinisikan sebagai segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana baik langsung maupun tidak dengan maksud untuk dipergunakan melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.

Pendanaan kegiatan terorisme ini dapat dilakukan secara terselubung dalam bentuk infak, sedekah, zakat dan dalam bentuk penggalangan dana sosial lainnya. Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan kelompok teroris dengan cara membangun jaringan dan kerjasama pada tingkat lokal, regional, dan internasional. “Target sasaran kegiatan terorisme selalu mempunyai kriteria penilaian tertentu, diantaranya jumlah personil, keadaan wilayah dan penduduk, kelompok etnis, dan orang-orang yang bisa memberi tempat aman dan pembelaan,” ujar Dr. Benny Jozua Mamoto, SH., M.Si., sebagai salah satu penulis.

Di akhir sesi seminar, Ahmad Nurwahid (Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) menyampaikan bahwa kegiatan terorisme tidak lepas dengan adanya radikalisme. Jaringan teroris dengan nilai radikalismenya memiliki tujuan dan visi yang sama yaitu ingin mendirikan negara dengan sistem khilafah. Oleh sebab itu, buku yang diluncurkan oleh ketiga alumni SKSG UI ini dapat dijadikan pedoman sebagai pencegahan agar masyarakat tidak terjebak dalam ranah terorisme.

Related Posts