id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Pengukuhan Guru Besar FMIPA dan FISIP

Universitas Indonesia > Berita > Pengukuhan Guru Besar FMIPA dan FISIP

 

Universitas Indonesia (UI) mengukuhkan dua guru besar masing- masing Prof.Dr. A. Harsono Soepardjo, M.Eng staf pengajar Departemen Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dan Prof.Dr. Haula Rosdiana, M.Si staf pengajar Departemen Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Upacara pengukuhan dipimpin Ketua Dewan Guru Besar UI Prof.Dr.dr. Biran Affandi, Sp.OG (K) pada hari Rabu (12/06) di Balai Sidang Kampus Depok. Prof. Harsono menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Penelitian Energi sel Surya dan Aplikasinya di Indonesia.” Sampai saat ini pemanfaatan energi karbon untuk kebutuhan listrik masih sangat dominan, padahal cadangan minyak semakin menipis. Salah satu cara untuk menggantikannya adalah dengan memaksimalkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan seperti geothermal, energi air, energi biomasa, energi angin, energi mikrohidro, energi samudera dan energi surya. Bagi Indonesia yang paling tepat adalah memanfaatkan energi surya, karena letaknya di daerah tropis yang memiliki radiasi matahari cukup besar untuk dimanfaatkan (rata-rata 4,48 kwh per hari). Pembangunan energi di Indonesia selayaknya diarahkan dengan memperhatikan kelestarian sumber energi jangka panjang, kebutuhan energi dalam negeri, peluang ekspor, keamanan dan keselamatan masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan. Maka untuk mendukung itu semua, perlu kemauan dan keseriusan dari pemerintah untuk implementasi energi surya karena sumber energi fosil cepat atau lambat pasti akan habis.

Prof. Haula Rosdiana membawakan pidato berjudul “Spektrum Teori Perpajakan untuk Pembangunan Sistem Perpajakan Indonesia Menuju Persaingan Pajak Global.” Teori perpajakan bukanlah sekedar filosofi melainkan harus menjadi pondasi untuk membangun sistem perpajakan secara komprehensif, holistik dan imparsial. Pemahaman yang kurang tepat, apalagi pengabaian konsep dan teori perpajakan dalam mendesain sistem perpajakan dapat menyebabkan berbagai permasalahan, baik dari sisi masyarakat sebagai pembayar pajak, maupun dari sisi pemerintah, serta negara secara keseluruhan, termasuk rakyat yang berada di dalamnya. Pemerintah perlu segera mengamandemen UU perpajakan dan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ada saat ini. Karena banyak mengandung kelemahan sehingga menimbulkan cost of state levies yang tinggi dan berpotensi mendistorsi daya saing nasional. Jika hal ini terus dibiarkan maka akan berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah dan DPR harus memikirkan secara serius tentang aspek kelembagaan perpajakan, karena kapasistas kelembagaan yang ada saat ini sudah tidak dapat dipertahankan lagi mengingat tugas utama lembaga ini semakin lebih besar dan berpengaruh kuat terhadap ketahanan nasional. (morari)

Related Posts

Leave a Reply