id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Representasi Politik Perempuan di Parlemen

Universitas Indonesia > Berita > Representasi Politik Perempuan di Parlemen

Senin (17/12), Ambarwati menjalani sidang terbuka promosi doktor di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI. Dalam sidang kali ini, Ambarwati menyampaikan desertasi yang berjudul Representasi Politik Perempuan di Parlemen 2004-2014 (Perbandingan Indonesia dan Norwegia).

Sidang terbuka promosi doktor tersebut diketuai oleh Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc. dengan promotor Prof. Amir Santoso, M.Sc., Ph.D, ko-promotor Chusnul Mariyah,Ph.D, serta timpenguji Dr. Ahmad Darsono Sudibyo, M.Si., Prof. Dr. Burhan Djabir Mgenda, M.A., Meidi Kosandi, SIP., M.A., Ph.D, dan Dr. Isbondroini Suyanti, M.A.

Indonesia dan Norwegia mungkin berbeda jauh dalam arti pertumbuhan ekonomi, tingkat pendidikan, struktur sosial dan kultur politik. Namun ada pooin-poin yang berbeda yang justru menarik untuk diperbandingkan, yaitu persoalan representasi politik perempuan di parlemen.

Representasi politik perempuan di parlemen tidak terlepas dari masalah tentang kuota bagi perempuan, karena sebagian besar negara-negara di dunia yang berkepentingan untuk meningkatkan presentase keterwakilan perempuan menggunakan mekanisme kuota sebagai affirmative action yang sifatnya sementara.

Ada dua permasalahan yang menjadi fokus dalam desertasi milik Ambarwati, yakni bagaimana sistem kuota yang berbeda ini bisa bekerja dan sama-sama menghasilkan lonjakan jumlah politisi permpuan di parlemen, dan bagaimana peningkatan jumlah perempuan di parlemen (DPR atau storting) mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak pada perempuan.

Hasil desertasi menunjukan adanya peningkatan secara signifikan representasi politik perempuan di parlemen kedua negara melalui sistem kuota baik kuota dengan undang-undang (Indonesia) maupun secara voluntarily (Norwegia).

Sedangkan kebijakan yang awalnya diinisiasi bersifat neutral-gender (BPJS Kesehatan maupun Cash Benefit Act), namun dalam implementasinya perempuanlah yang paling banyak diuntungkan.

Dengan demikian, jika semakin banyak perempuan yang duduk di lembaga-lembaga pembuat keputusan, maka diharapkan negara akan lebih sensitif dan responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan permpuan. Negara demikian bisa disebut sebagai state-feminism. Atas desertasinya, Ambarwati dinyatakan lulus dengan yudisium sangat memuaskan.

Sumber: fisip.ui.ac.id

Related Posts

Leave a Reply