id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Webinar FHUI Bahas Kebijakan Penegakan Hukum Keamanan Laut Pasca Penerbitan PP No. 13 Tahun 2022

Universitas Indonesia > Berita > Berita Fakultas Hukum > Webinar FHUI Bahas Kebijakan Penegakan Hukum Keamanan Laut Pasca Penerbitan PP No. 13 Tahun 2022

Dalam upaya melaksanakan mandat Pasal 69 UU 32/2014 dan juga amanat Presiden untuk menjadikan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai embrio “Indonesian Coast Guard”, pemerintah Indonesia membuat kebijakan tata kelola dan kelembagaan laut Indonesia dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (PP 13/2022).

PP tersebut mengatur mengenai penegakan hukum yang meliputi tiga kegiatan. Kegiatan pertama, pengumpulan data dan informasi keamanan laut; kedua, penegakan hukum keamanan laut; dan ketiga, penyampaian hasil penegakan hukum keamanan laut guna menjaga keamanan, keselamatan, kedaulatan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Berangkat dari latar belakang tersebut, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang memiliki misi sebagai “prominent law faculty” di tingkat Asia Tenggara, melalui Center for Sustainable Ocean Policy (CSOP) menyelenggarakan webinar bertajuk kebijakan penegakan hukum keamanan laut pada Rabu (15/06). Acara ini turut dihadiri oleh Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., Direktur Eksekutif CSOP FHUI, Arie Afriansyah, Ph.D., Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia, Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksamana TNI Kresno Buntoro, Ph.D., CEO Indonesia Ocean Justice Initiative, Dr. Mas Achmad Santosa, serta Asisten Deputi Bidang Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Fiqi Naka Kania, S.H., M.H.

Dalam pidato sambutannya, Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. menyampaikan rasa gembira atas terselenggaranya webinar hukum keamanan laut. Menurutnya dengan mengangkat topik yang sangat aktual pada webinar ini, penting untuk didiskusikan dari sisi hukum.

Asisten Deputi Bidang Hukum, Fiqi Naka Kania, S.H., M.H., mengatakan, “Sejak tahun 2014 sampai dengan terakhir rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Jokowi dan dihadiri oleh para Menteri dan kepala Lembaga pada 16 Desember 2021, Presiden konsisten memberikan arahan bahwa Bakamla diarahkan menjadi embrio coast guard agar kewenangan masing-masing lembaga dapat terkoordinasi dan bersinergi dengan baik demi menekankan pada kepentingan nasional.”

Menurutnya, demi mewujudkan arahan dari Presiden RI, Menkopolhukam akan melaksanakan beberapa langkah strategis dalam jangka pendek dan jangka panjang. Dalam jangka pendek, Kemenkopolhukam melakukan langkah koordinasi dan sinergitas antara Kementerian dan Lembaga yang diatur dalam peraturan pemerintah. Sedangkan, jangka panjang akan diatur dalam bentuk Undang-Undang (UU) dengan melakukan revisi UU kelautan secara terbatas, menyusun, dan membentuk omnibus law di bidang keamanan kelautan.

Direktur Eksekutif CSOP FHUI, Arie Afriansyah.

Pembicara selanjutnya, Arie Afriansyah, Ph.D., menyampaikan CSOP sepakat bahwa kompleksitas terhadap tata kelola keamanan laut di Indonesia sejak lama sudah menjadi perhatian dan sudah banyak kebijakan hukum yang diambil oleh pemerintah hingga saat ini.

“Beberapa tahun sebelumnya, terdapat Undang-Undang Kelautan tahun 2014 yang terbagi secara jelas antara tugas pertahanan dan tugas penegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia. Dimana mandat itu, diberikan kepada TNI dan penegakan hukum di Wilayah perairan Indonesia yang diberikan kepada Badan Keamanan Laut,” ujar Arie Afriansyah.

Selama ini kewewenangan penegakan hukum keamanan laut Indonesia, baik yang berstatus kedaulatan maupun berstatus hak berdaulat, berada di bawah beberapa instansi seperti Kepolisian, TNI AL, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. UU No. 32 tahun 2014 tentang Kelautan sejatinya memiliki tujuan untuk memperbaiki keadaan dan tidak terkoordinasinya penegakan hukum di laut. Hal ini, tercermin pada Bab IX mengenai Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum dan Keselamatan di Laut.

Dalam pemaparannya Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia, menyampaikan bahwa sejak Bakamla dibentuk oleh pemerintah Indonesia telah mengupayakan penguatan fungsi kelembagaan Bakamla RI sebagai Lead Agency di bidang Keamanan dan Keselamatan Laut. Hal ini, disampaikan secara langsung oleh Presiden RI melalui surat sekretariat kabinet (setkab) yang mengamanatkan Kementerian dan Lembaga untuk mendukung penguatan Bakamla dengan menghibahkan kapal patroli, penugasan personil, dan integrasi sistem informasi.

Center for Sustainable Ocean Policy (CSOP) merupakan Klaster Riset Kebijakan Kelautan Berkelanjutan yang didirikan berdasarkan SK Rektor No.0811/SK/R/UI/2014. Pembentukan klaster penelitian ini bertujuan untuk melakukan penelitian tentang isu-isu yang terkait dengan pengelolaan laut dan lingkungan laut yang berkelanjutan.

Related Posts