id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

FHUI Sediakan Pendaftaran Sertifikasi Halal dalam Seminar Sertifikasi

Universitas Indonesia > Berita > Berita Fakultas Hukum > FHUI Sediakan Pendaftaran Sertifikasi Halal dalam Seminar Sertifikasi

Pada Sabtu, (08/02/2020) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyelenggarakan sosialisasi dan seminar mengenai sertifikasi halal. Bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama UI, acara yang bertempat di Ruang Budi Harsono, Kampus Universitas Indonesia, Depok ini juga menyediakan formulir pendaftaran sertifikasi halal untuk peserta seminar.

Perwakilan BPJPH, Asep Sa’duddin Sabilurrasad selaku Staf Khusus Kepala BPJPH memaparkan sejarah singkat halal di Indonesia yang dilatarbelakangi oleh temuan Prof. Dr. Tri Susanto, M.App.Sc mengenai produk turunan dari babi seperti gelatin maupun lemak babi yang menjadi masalah nasional sehingga mengalami penurunan penjualan produk.

Lalu, pada 1989, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memecahkan masalah tersebut dengan mendirikan lembaga untuk studi tentang makanan dan obat-obatan yang dikenal sebagai LPPOM-MUI. Hingga pada akhirnya, pada 17 Oktober 2019 ditetapkan wajib sertifikasi halal untuk produk sesuai peraturan Pasal 4, UU No. 33 Tahun 2014.

BPJPH sebagai lembaga yang hadir berdasarkan Amanat UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, saat ini sudah melaksanakan berbagai program kerja untuk mensosialisasikan sertifikasi halal. “Kita sudah melatih calon auditor yang mencapai 180 orang dan sudah siap uji kompetensi, calon LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) sudah ada sekitar 60-an, dan beberapa kali mengadakan konferensi—salah satunya di Mekkah pada 4 November 2019,” sebutnya.

Proses sertifikasi halal saat ini sudah memasuki era baru, dimana perusahaan/produsen, MUI, atau LPH yang ingin memproses sertifikasi harus melalui BPJPH yang berperan untuk menerbitkan dan mencabut sertifikasi halal sesuai Kewenangan PP pasal 4 ayat 3.

“Prinsip dasar sertifikasi halal itu mencakup tracebility atau telusur, grey area—karena intervensi teknologi yang mengubah tampilan barang—, dan terdapat perbedaan yang jelas antara haram dan halal,” ujar Asep.

Produk yang harus bersertifikasi halal saat ini adalah makanan dan minuman, namun masih dilakukan secara bertahap. Produk yang belum bersertifikat halal tetap dapat masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah di Indonesia selama memiliki izin edar, izin usaha perdagangan, dan/atau izin impor.

“Tetapi, penahapan tidak berlaku untuk produk hewan yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan produk yang sudah bersertifikat halal sebelum UU Nomor 33 tahun 2014 berlaku,” jelasnya.

Masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam menjamin produk halal dengan membantu mensosialisasikan JPH dan mengawasi produk yang beredar di lingkungan sekitar. “Jangan segan untuk mengadu dan melapor ke BPJPH jika ada produk yang perlu ditindaklanjuti, karena akan kita beri penghargaan,” ajak Asep.

Related Posts