id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Humas Universitas Indonesia dan Komisi Informasi Pusat RI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi di Lingkungan UI

Universitas Indonesia > Berita > Berita Highlight > Humas Universitas Indonesia dan Komisi Informasi Pusat RI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi di Lingkungan UI

Guna memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Universitas Indonesia (UI), Biro Hubungan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik (Humas dan KIP) UI mengadakan sosialiasasi penguatan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Fakultas, PPID Pelaksana Unit Kerja di Pusat Admnistrasi Universitas (PAU), serta petugas informasi dari seluruh fakultas dan unit kerja UI. Tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tata cara permohonan, siapa yang berhak mengajukan permohonan, prosedur pengajuan keberatan, hingga kategori informasi yang wajib dibuka untuk publik.

Acara yang diadakan pada Kamis (30/6) di Balai Sidang UI ini dihadiri Sekretaris Universitas UI sekaligus PPID Utama UI, dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D.; Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (RI), H. Arya Sandhiyudha, Ph.D.; Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Advokasi, Komisi Informasi Pusat RI, Samrotunnajah Ismail; Wakil Manajer Area Peningkatan Pelayanan Publik Tim Reformasi Birokrasi sekaligus PIC Pengaduan, ULT, dan KIP, Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek, Dinna Handini; Dekan FKM UI, Prof. dr. Mondastri Korib Sudaryo, M.S., D.Sc.; Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik, UI Amelita Lusia, MSi.; Kepala UPT Perpustakan UI, Mariyah, S.Sos., M.Hum.; Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik (FT) UI, Prof. Ir. Mahmud Sudibandriyo, M.Sc., Ph.D.; dan undangan dari internal UI.

Sekretaris Universitas UI sekaligus PPID Utama UI, dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D.

Menurut dr. Agustin, tugas PPID bukan hanya melayani dan memberikan informasi untuk memenuhi keingintahuan masyarakat, tetapi juga harus mencerdaskan masyarakat. Informasi yang diberikan kepada masyarakat tidak hanya berkaitan dengan UI saja, tetapi juga penting bagi masyarakat.

“PPID merupakan profil atau wajah dari universitas dan fakultas yang nantinya menentukan reputasi UI. Oleh karena itu, informasi yang ditampilkan oleh PPID akan berpengaruh pada penilaian masyarakat nasional dan internasional terhadap UI. Harapan kami, sosialisasi ini akan menjadi starting point bagi kita untuk mengenal tugas sebagai PPID dan petugas informasi, juga untuk mengenali dinamika dalam melaksanakan tugas tersebut,” ujar dr. Agustin dalam sambutannya.

UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 mengatur prinsip-prinsip dasar praktik keterbukaan informasi yang harus dijalankan oleh penyelenggara negara serta langkah-langkah yang harus ditempuh masyarakat untuk mendapatkan hak atas informasi. UU KIP memberikan jaminan bagi rakyat untuk memperoleh informasi publik demi meningkatkan peran aktif dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara, maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.

Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Advokasi,Komisi Informasi Pusat RI, Samrotunnajah Ismail.

“Bagi badan publik, UU KIP berfungsi memberikan kewajiban untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas informasi publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh pemohon),” kata Samrotunnajah.

Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan, melalui PPID, UI memiliki visi untuk menjadi PTN BH yang transparan dan akuntabel menuju tata kelola perguruan tinggi yang baik sesuai dengan ketentuan perundangundangan. Tujuan ini dapat dicapai melalui peningkatkan kualitas kehumasan, pengelolaan informasi publik, dan kearsipan; pengembangan sistem informasi dan pelayanan publik; serta pembangunan sistem layanan pengaduan berbasis teknologi informasi.

Arya mewakili Komisi Informasi Pusat RI mengapresiasi UI karena telah menjadi bagian dalam kolaborasi membangun keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi di Indonesia sudah ada UU-nya sejak 2008. Namun, gerakan keterbukaan informasi publik telah ada sejak Indonesia menjadi republik.

Wakil Ketua KI Pusat RI, Arya Sandhiyudha.

“Dalam UU Pasal 28F memuat regulasi yang memastikan kita adalah negara yang peduli pada keterbukaan informasi. Ide tentang keterbukaan informasi ini adalah evolusi terakhir dari ide tentang pemerintahan yang baik. UI telah menerapkan keterbukaan informasi sejak lama, tidak hanya untuk memberikan informasi, tetapi juga mencerdaskan bangsa demi membangun pemerintahan yang baik,” kata Arya dalam sambutannya.

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, MSi., dan Wakil Ketua KI Pusat RI, Arya Sandhiyudha.

Pada 2020 dan 2021, keterbukaan informasi publik UI masuk dalam kategori informatif menurut Diktiristek. Bahkan, Humas UI mendapat penghargaan Terbaik Pertama untuk Kategori Majalah PTN Badan Hukum dan mendapat juara Harapan 1 Kategori Unit Layanan Terpadu PTN Badan Hukum. Capaian ini tentu diraih karena PPID UI menjalankan peran sesuai ketentuan yang diberlakukan pemerintah, termasuk tidak menyebarkan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Diktiristek.

Menurut Dinna, beberapa informasi yang dikecualikan untuk tidak dibagikan ke publik, antara lain informasi yang menghambat proses penegakan hukum dan mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. “Informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang dilindungi, serta informasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional juga tidak dapat dibagikan kepada khalayak umum. Apalagi jika informasi tersebut merugikan kepentingan hubungan luar negeri atau yang bersifat informasi pribadi,” kata Dinna dalam pemaparannya.

Related Posts