id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Konflik Politik Pengelolaan Sumber Daya Air

Universitas Indonesia > Berita > Konflik Politik Pengelolaan Sumber Daya Air

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI kembali menambah daftar penerima gelar Doktor. Kamis (09/01), di Auditorium Juwono Sudarsono, Wahyuni Refi Setya Bekti diangkat sebagai Doktor dalam bidang Ilmu Politik, setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Konflik Politik Pengelolaan Sumber Daya Air. Studi Kasus: Perumusan dan Pembatalan Undang-Undang No.7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air” di hadapan para penguji.

Latar belakang penelitian ini adalah konflik politik atas UU No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UUSDA 2004). Konflik politik pertama terjadi pada ranah legislasi saat draft RUU SDA dari Presiden Megawati Soekarnoputri dirumuskan dan disahkan oleh DPR-RI.

Pertarungan kepentingan antar fraksi menunjukan perbedaan pandangan yang dapat dipersepsikan sebagai konflik Ideologi neoliberalisme dan Nasionalisme dalam menentukan kebijakan tata kelola sumber daya air di Indonesia.

Konflik kedua terjadi dalam ranah yudikatif di Mahkamah Konsitusi pada Judical Review UUSDA 2004. Persidangan Mahkamah Konsitusi menempatkan negara dan masyarakat sipil berhadapan satu sama lain mempertentangkan Pasal 33 UUD 1945 yang merupakan landasan nasionalisme ekonomi.

Permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini adalah bagaimana konflik dan konsesus politik yang berlangsung pada perumusan undang-undang sumber daya air di DPR RI, kepentingan dan argumentasi politik yang digunakan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik politik tersebut dan bagaimana konflik konsensus politik yang berlangsung pada pembatalan undang-undang sumber daya air di Mahkamah Konsitusi.

Kesimpulan penelitian ini menunjukan pilihan ideologi Neoliberal oleh pemerintah. Sedangkan temuan penelitian menunjukan negara gagal dalam pemenuhan hak rakyat atas air dan menjadikan Mahkamah Konsitusi sebagai katup penyelamat.

Dalam penelitian ini ditemukan fakta-fakta bahwa korporasi bisnis air seperti Danone, Thames dan Suez selalu menggunakan kekuatan lembaga keuangan internasional untuk menguasai bisnis sektor air di Indonesia.

Kebijakan tata kelola air UUSDA 2004 merupakan gagalnya negara dalam memenuhi dan menjamin hak rakyat atas air yang juga merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Target negara tahun 2019 untuk rakyat mempunyai akses terhadap air bersih dan sanitasi gagal total, salah satu indikator sederhana adalah justru makin maraknya bisnis air minum dalam kemasan sebagai alternatif rakyat memenuhi kebutuhan akan air bersih.

Kegagalan negara menjamin terpenuhinya hak rakyat atas air memunculkan gerakan masyarakat sipil pada pembelaan hak-hak rakyat.

Kesadaran ideologis nasionalisme ekonomi membuat kelompok sipil berada pada posisi diametral menuntut tanggung jawab negara.

Salah satu upaya yang dilakukan kelompok masyarakat sipil adalah dengan mengajukan pengujian materil atas UUSDA 2004 yang merupakan hasil kolusi pemerintah, korporasi dan lembaga donor kepada Mahkamah Konsitusi.

Related Posts

Leave a Reply