id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Lelang Satu Paket Peralatan dan/atau Mesin dalam kondisi rusak berat dengan total nilai limit minimal sebesar Rp 53.000.000,00- dan nilai limit maksimal sebesar Rp.63.000.000,-

Universitas Indonesia > Pengumuman > Lelang Satu Paket Peralatan dan/atau Mesin dalam kondisi rusak berat dengan total nilai limit minimal sebesar Rp 53.000.000,00- dan nilai limit maksimal sebesar Rp.63.000.000,-

Nomor : PENG-12/UN2.F4.D2.1/LOG.04/2024

Berdasarkan Surat Rektor Nomor S-890/UN2.R4/LOG.04/2024 tanggal 23 Februari 2024 tentang Persetujuan Penghapusan Aset Universitas Indonesia Berupa Peralatan dan/atau Mesin pada Pengguna Aset Fakultas Teknik dengan perantaraan PT. Balai Lelang Serasi (IBID) akan mengadakan lelang melalui internet tanpa kehadiran peserta lelang berupa Satu Paket Peralatan dan/atau Mesin dalam kondisi rusak berat dengan total nilai limit minimal sebesar Rp 53.000.000,00- dan nilai limit maksimal sebesar Rp.63.000.000,-

Pelaksanaan Lelang : Keterangan :
·   Cara Penawaran : Penawaran tertutup (close bidding melalui aplikasi ibid )

·   Hari/Tanggal       : Rabu, 27 Maret  2024 Pukul  13:00 WIB – Selesai

·   Penetapan Pemenang :  setelah batas akhir penawaran

·   Pelunasan Harga Lelang : paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila setelah batas waktu yang di tentukan, pemenang lelang tidak melunasi pembayaran maka uang deposit akan hangus.

·   Peserta wajib menyetorkan uang deposit sebesar Rp 15.750.000,-

·   Uang deposit harus disetorkan sebelum pelaksanaan lelang

·   Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

 Persyaratan Lelang :

  1. Menginstal aplikasi ibid (aplikasi dapat diunduh di playstore)
  2. Memiliki akun pada aplikasi ibid yang telah terverifikasi. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada aplikasi tersebut.
  3. Objek lelang dijual apa adanya (as is), sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada PT. Balai Lelang Serasi (Ibid) dan Universitas Indonesia dalam hal ini Fakultas Teknik.
  4. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi pembayaran, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan (deposit) lelang akan di sertorkan sementara ke Kas PT. Balai Lelang Serasi (ibid), selanjutnya dari ibid akan menyetorkan ke rekening Fakultas Teknik.
  5. Peserta lelang diharapkan melihat atau mengetahui objek lelang. Foto dan informasi objek lelang dapat dilihat pada aplikasi ibid, atau dapat dilihat secara langsung (open house) di Area Gedung Engineering Center Fakultas Teknik UI Depok, Jawa Barat 16424 pada hari Senin-Selasa, 25-26 Maret 2024 jam 09.00 s.d 15.00 WIB, dan apabila tidak ada survey maka dianggap menyetujui aspek legal dan objek lelang yang dilelang dengan kondisi apa adanya (as is).

Depok, 22 Maret 2024

Ketua Panitia Penghapusan,

Ajib Setyo Arifin, S.T., M.T., Ph.D.
NIP 1986112202015041003

 

 

Related Posts