https://www.elementbike.id/data/selotgacorku/ https://karanganbungacilacap.com/ http://peralatanpb.jogjaprov.go.id/public/assets/uploads/3736478493.html https://lms.unhi.ac.id/blog/maxwin.html https://elearning.ittelkom-sby.ac.id/group/s1/ https://jdih.unila.ac.id/img/ https://e-class.fio.unesa.ac.id/css/app.html https://e-learning.unim.ac.id/notes/-/smaxwin/ https://dpkp2.paserkab.go.id/img/ http://earsip.unitomo.ac.id/assets/fonts/ https://e-learning.poltekpel-banten.ac.id/lib/app/ https://sipisang.tangerangselatankota.go.id/captcha/4d.html https://elearning.iainkendari.ac.id/-/sgacor/
Mengoptimalkan Potensi Diri Melalui Pendidikan dan MBKM - Universitas Indonesia
iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Mengoptimalkan Potensi Diri Melalui Pendidikan dan MBKM

Universitas Indonesia > Berita > Berita Highlight > Mengoptimalkan Potensi Diri Melalui Pendidikan dan MBKM
Sekretaris Universitas UI, dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D.

Universitas Indonesia (UI) melaksanakan penyambutan mahasiswa baru tahun akademik 2022/2023 pada hari ke-2, Selasa (09/8) melalui serangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) secara hybrid di Balairung, Kampus UI Depok. “Ketika kalian menyelesaikan pendidikan di UI dan masuk ke wilayah pekerjaan kemudian mengabdi ke masyarakat, maka pintar saja tidak cukup karena semua sama pintarnya dan kita punya banyak sekali saingan anak-anak pintar lainnya. Maka dari itu, yang dilihat adalah nilai-nilai lebih atau kelebihan yang dimiliki oleh kalian semua.  Dilihat dari kepemimpinannnya dan mampu bekerja sama,” ujar Sekretaris Universitas UI, dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D., dalam pidato sambutannya memberikan arahan kepada para mahasiswa baru (maba).

Agustin mengatakan bahwa menjadi manusia tidak cukup hanya cerdas dan pandai saja. Akan tetapi, harus santun, harus bisa bergaul yang baik dengan orang, dan mengetahui tata krama. Pada hari kedua PKKMB, UI mengenalkan sistem akademik, kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), seputar kemahasiswaan, beasiswa, fasilitas, dan prestasi, hingga edukasi terkait kesehatan mental serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan narkoba.

Dalam paparannya, Direktur Direktorat Pendidikan, Prof. Dr. Ir. Anak Agung Putri Ratna, M. Eng., menyampaikan bahwa beban studi dan masa studi sangat penting. Untuk jenjang pendidikan S1 harus menyelesaikan 144-160 (Satuan Kredit Semester) SKS dengan rancangan masa studi dalam 8 semester dan maksimum 12 semester, serta dapat diselesaikan dalam 7 semester. “Struktur kurikulum program studi pada jenjang sarjana terdiri atas mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan. Mata kuliah wajib terdiri atas mata kuliah wajib universitas, mata kuliah wajib rumpun ilmu jika ada, mata kuliah wajib fakultas, dan mata kuliah wajib program studi,” ujarnya.

UI juga memiliki program jalur cepat yaitu program mempercepat peserta didik yang memiliki kemampuan akademik yang sangat baik. Ada dua program jalur cepat di UI, yakni program pendidikan Sarjana-Magister (Fast-Track) pada bidang ilmu yang sama ditempuh dalam waktu maksimal 10 semester; dan program pendidikan Sarjana-Doktor yang ditempuh dalam waktu maksimal 12 semester. Kemudian, terdapat jenis status akademik yakni aktif, tidak aktif (kosong), cuti, kuliah di luar universitas, overseas, sanksi, lulus, dikeluarkan, mengundurkan diri, dan meninggal dunia.

Selanjutnya, Direktur Direktorat Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran, Drs. Gatot Fatwanto Hertono, M.Sc., Ph.D., mengatakan bahwa UI menyelenggarakan bentuk kegiatan pembelajarannya berbasis Student Center Learning (SCL) atau pembelajaran berpusat pada mahasiswa. “Semester depan, UI sudah menerapkan luring meskipun kita tetap harus menjaga protokol kesehatan sehingga kemungkinan luringnya tidak 100% mahasiswa masuk ke kelas secara bersamaan. Jadi, bergantian ada yang mengikuti secara luring dan daring,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Evaluasi Hasil Belajar (EHB) merupakan proses sistematis dan berkala untuk mengukur dan menilai kualitas proses dan hasil belajar. Aspek yang diukur dalam EHB, yakni kemampuan akademik dan keterampilan berperilaku. Pelaksanaan EHB dilakuksan dengan beberapa cara, diantaranya observasi, pemberian tugas, ujian tertulis atau lisan melalui kuis, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester, dan ujian tugas akhir. “Cara penilainnya dinyatakan dengan menggunakan huruf A, A-, B+, B, B-, C+, C, D,  E, dan nilai lulus minimal setiap mata kuliah serta tugas akhir adalah C. Lalu, untuk predikat kelulusan terdiri atas tingkatan yaitu memuaskan (IPK: 2,76, 3,24), sangat memuaskan (IPK: 3,25, 3,60), sangat pujian (IPK: 3,61, 3,89), dengan pujian tertinggi (IPK: 3,90, 4,00),” ujar Gatot Fatwanto Hertono.

Sementara itu, Kepala Center For Independent Learning (CIL), F. Astha Ekadiyanto, S.T., M. Sc., menyampaikan bahwa CIL merupakan wadah mendukung merdeka belajar yang ada di UI. “Belajar adalah sebuah keahlian yang akan Anda kuasai. Landasannya ada di Permendikbud No. 3 Tahun 2020 yakni mahasiswa dapat melakukan kegiatan pembelajaran di dalam program studi dan di luar program studi. Sedangkan, dinamakan merdeka karena Anda yang menentukan mau belajar apa,” ujarnya.

Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) memiliki delapan bentuk kegiatan yang dilaksanakan yaitu, pertukaran pelajar, magang, asistensi mengajar di satuan pendidikan, penelitian atau riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi atau proyek independen, membangun desa atau kuliah kerja nyata tematik. Dalam hal ini, terdapat proses untuk mengikuti MBKM UI, yakni 1) mahasiswa berkonsultasi dengan dosen pembimbing akademik; 2) dosen PA menyetujui; 3) mengajukan permohonan rekomendasi via CIL; 4) mendaftar ke kampusmerdeka.kemendikbud.go.id/cil.ui.ac.id; 5) proses hasil seleksi dengan mengajukan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diketahui oleh CIL; 6) melaksanakan MBKM dan mendapatkan bimbingan, laporan hasil kegiatan, melakukan proses transfer kredit, mendapatkan surat keterangan dekan transfer kredit; dan 7) dimasukkan ke SIAKNG dan tercatat pada pelaporan PD-Dikti.

Ia juga menjelaskan mengenai fasilitas kemahasiswaan yang terdiri dari pusat kegiatan mahasiswa (pusgiwa), gymnasium, lapangan hockey, stadion, lapangan tenis outdoor, bus kuning, sarana olahraga (SOR), klinik satelit makara, asrama mahasiswa, layanan bagi mahasiswa difabel, dan fasilitas di fakultas masing-masing.

“Ini yang penting bagi Anda terutama yang membutuhkan bantuan bahwa ada beasiswa yang informasinya dapat dilihat pada tautan beasiswa.ui.ac.id. Jadi, yang kita bantu adalah mahasiswa yang memiliki kendala finansial di program Sarjana Reguler. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan di Program Sarjana Paralel, Kelas Internasional, atau Vokasi ketika mengalami perubahan kemampuan finansial maka dapat menghubungi bagian kemahasiswaan fakultas,” ujar Astha Ekadiyanto.

Berikut terdapat alur pendaftaran beasiswa yang diperuntukkan khusus bagi mahasiswa UI yaitu pertama, login ke beasiswa.ui.ac.id menggunakan akun SSO UI mahasiswa dan mahasiswa dapat melihat berbagai penawaran beasiswa di web tersebut. Kedua, mahasiswa mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi berkas. Ketiga, mahasiswa mensubmit pendaftaran beasiswa. Keempat, mahasiswa menunggu proses seleksi beasiswa. Terakhir, mahasiswa mendapat informasi pengumuman beasiswa.

Lebih lanjut, Kepala Klinik Satelit Makara UI, Dr. dr. Dhanasari Vidiawati Sanyoto MSc. CM-FM, Sp.DLP, FISPH., menyampaikan bahwa klinik satelit makara UI memiliki motto ‘Your trusted primary health care’. “Kita sudah mendapat akreditasi yang tertinggi untuk klinik dan puskemas secara nasional. Klinik Satelit itu punya paradigma baru bahwa kita bukan hanya pelayanan kesehatan tapi kita menjadi wahana pendidikan dan wahana penelitian,” ujarnya.

Dhanasari juga menjelaskan mengenai sarana-sarana yang ada di klinik satelit yaitu terdiri dari registrasi, asuhan keperawatan, dokter keluarga, dokter gigi, konseling psikologi, laboratorium, farmasi, dan pelatihan kesehatan.

Di sesi terakhir, Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Arinny Shafira menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permendikbud-Ristek PPKS mendefinisikan kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh, dan fungsi reproduksi seseorang. Hal ini, terjadi karena ketimpangan relasi kuasa atau gender yang berakibat penderitaan psikis atau fisik yang menggangu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

“Ketimpangan relasi kuasa menjadi salah satu faktor penyebab kekerasan seksual. Relasi kuasa terjadi ketika pelaku merasa memiliki posisi yang lebih dominan daripada korban atau pelaku merupakan pihak yang memiliki kuasa di dalam suatu relasi atau hubungan,” ujarnya.

Arinny menjelaskan 11 jenis kekerasan seksual, yakni 1) menyampaikan ucapan rayuan, lelucon, siulan bernuansa seksual pada korban; 2) memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban; 3) ujaran yang mendiskriminasi tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban; 4) mengirimkan pesan, foto atau informasi bernuansa seksual; 5) mengintip dengan sengaja korban yang sedang melakukan kegiatan bersifat pribadi; 6) memperdayai korban untuk hamil atau aborsi; 7) memberikan hukuman bernuansa seksual; 8) membujuk, menawarkan, menjanjikan sesuatu atau mengancam korban untuk melakukan kegiatan seksual; 9) membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban; 10) mempraktikan budaya komunitas, mahasiswa, tenaga pendidik bernuasa kekerasan seksual; dan 11) melakukan pemerkosaan dan membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja.

Paparan dilanjutkan oleh Wakil Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2022, Revisa Ayunda yang mengatakan bahwa pentingnya frasa tanpa persetujuan korban dalam mengidentifikasi tindakan kekerasan seksual bertujuan untuk memperjelas bahwa bentuk kekerasan seksual dimaksud hanya bisa memenuhi syarat ditindaklanjuti sebagai kekerasan seksual apabila korban yang dirugikan tidak setuju. Dalam hal ini, terdapat lima syarat dipenuhi sebuah persetujuan, yakni 1) freely given yaitu diberikan secara sadar tanpa tekanan; 2) reversible yaitu diberikan ketika sudah mengetahui akan dampak, kosekuensi, dan risiko; 3) informed yaitu berlaku pada kegiatan spesifik yang telah disetujui; 4) enthusiasthic yaitu persetujuan dapat dibatalkan kapanpun; dan 5) specific yaitu persetujuan harus diberikan atas keinginan dari diri sendiri.

Perwakilan BEM UI tersebut juga memberi paparan bagi para maba apa yang harus dilakukan jika mengalami tindakan kekerasan seksual. “Pertama, segera jauhi tempat kejadian kekerasan seksual dan minta bantuan pertolongan; Kedua, simpan seluruh bukti kekerasan seksual; Ketiga, mencari informasi dari lembaga terkait; dan terakhi, hindari untuk memendam permasalahan yang dialami. Sedangkan, ketika kita melihat kejadian kekerasan seksual maka hal yang harus dilakukan, yaitu distract, delegate, document, delay, dan direct,” ujar Arinny.

Penulis: Amindy| Editor: Mariana S

Related Posts