id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Menilik Tugas Negara dalam Pelayanan Publik

Universitas Indonesia > Berita > Menilik Tugas Negara dalam Pelayanan Publik

Menurut perspektif Hegellian, negara ada agar warga negara tidak perlu lagi melakukan berbagai hal karena telah diurus oleh negara.

Artinya, negara dianggap gagal apabila secara praktis tidak lagi mampu mengadakan pelayanan publik sama sekali sehingga warga negara harus mengadakan dan membiayai sendiri hampir seluruh keperluan hidupnya.

Pelayan publik yang dimaksud misalnya pendidikan, fasilitas transportasi, listrik, air, dan lain sebagaianya.

Hal tersebut disampaikan profesor di bidang kriminologi sekaligus Ketua Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) FISIP UI dan Komisioner/Anggota Ombudsman RI periode 2016—2021, Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc, Ph.D., saat mengisi kuliah umum yang membahas tentang pelayanan publik, negara, dan kejahatan. Kuliah umum diadakan di Auditorium Juwono Sudarsono pada Senin (5/2/2018).

Pada kesempatan itu, Adrianus menyampaikan bahwa tugas negara dalam pelayanan publik termasuk pengadaan, pembukaan akses dan penjaminan fasilitas publik. Namun, sampai saat ini masih ada penyimpangan atau kejahatan yang dilakukan negara atas playanan publik terhadap warganya.

“Kejahatan yang dimaksud tidak semata-mata yang melanggar KUHP tapi dari sisi praktis pelaksanaan, misalnya melakukan maladministratif,” kata Adrianus.

Jenis kejahatan atau penyimpangan tersebut antara lain saat terjadi skandal mega-korupsi dalam pembuatan kebijakan yang berdampak makro, menggunakan alokasi dana yang dianggarkan namun melakukan pelayanan tidak proporsional dan rasional, menggunakan keuangan negara secara tidak efisien dan efektif dimana kinerja tidak mencerminkan besar anggaran.

Selain itu, melakukan tindakan maladministratif pada pelayanan publik, dan tidak adanya mekanisme rehabilitasi dan mitigasi ketika warga negara mengalami kerugian atau menjadi korban saat mengakses layanan publik.

Sanksi atau implikasi ketika penyelenggara pelayanan publik tersebut melakukan pelanggaran selain hukum pidana, umum, atau khusus dan hukum administrasi atau keuangan negara, juga berhak mendapatkan sanksi politik dan tata negara.

Sanksi politik ini misalnya pada saat pejabat negara melakukan tindak pidana korupsi maka tidak usah dipilih kembali jika maju dalam pemilihan umum selanjutnya.

Sumber : fisip.ui.ac.id

Related Posts

Leave a Reply