iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Meninvest/Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia Dorong Kampus Lahirkan Wirusaha Muda

Universitas Indonesia > Berita > Berita Highlight > Meninvest/Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia Dorong Kampus Lahirkan Wirusaha Muda
Menteri InvestasiKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, S.E., menekankan pentingnya peran kampus dalam melahirkan wirausaha muda yang nantinya berperan dalam pengembangan perekonomian Indonesia. Pemutusan hubungan kerja yang terjadi selama pandemi Covid-19 membuktikan bahwa menjadi karyawan bukanlah pilihan yang sepenuhnya tepat bagi para lulusan kampus. Bahlil mendorong mahasiswa untuk tidak hanya berkeinginan menjadi karyawan, tetapi juga menjadi pengusaha.

 “Indonesia memiliki puluhan ribu perguruan tinggi dari Aceh sampai Papua. Coba bayangkan, jika seluruh mahasiswa yang ada di dalamnya hanya berkeinginan menjadi pegawai. Lapangan kerja yang tersedia tentu akan makin terbatas, dan malah menjadikan perguruan tinggi sebagai pabrik penghasil pengangguran intelek,” kata Bahlil saat menyampaikan materi kuliah umum yang diselenggarakan Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) beserta Forum Mahasiswa SKSG, pada Selasa (12/7).

Direktur SKSG UI, Athor Subroto, S.E., M.M., M.Sc., Ph.D., menilai investasi sebagai motor dari pembangunan. Bahkan, investasi di Indonesia terus menggeliat karena dijadikan sebagai motor penggerak perekonomian negara pascapandemi Covid-19. Investasi di Indonesia saat ini berada pada fase yang baik berkat upaya dari seluruh pihak, khususnya Kementerian Investasi Indonesia.

“Hari ini merupakan kehormatan bagi kami karena Bapak Bahlil Lahadalia, selaku Menteri Investasi/Kepala BKPM, dapat berkunjung ke SKSG UI di sela jadwalnya yang padat. Kami berharap dapat mendengarkan secara langsung pengalaman beliau dalam mengembangkan iklim investasi di Indonesia dan menggeliatkan ekonomi Indonesia yang kini berada dalam progres yang positif,” kata Athor dalam pembukaan kuliah umum yang berlangsung di Gedung IASTH Kampus UI Salemba.

Pertumbuhan ekonomi yang saat ini mencapai 5,1% lebih, kata Bahlil, setengahnya berasal dari konsumsi masyarakat. Konsumsi dan daya beli masyarakat meningkat karena adanya penyerapan lapangan kerja. Lapangan kerja ini tentu tidak hanya berasal dari pemerintah, tetapi juga dari perusahaan swasta yang digerakkan oleh investasi.

Di Indonesia investasi kini berada dalam kondisi positif karena berada di angka Rp901 miliar yang melebihi target investasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pada 2021 investasi menyentuh angka Rp856 miliar dan Presiden Joko Widodo menargetkan agar angka tersebut menembus Rp900 miliar pada tahun ini.

Kondisi ini makin membanggakan karena angka tersebut merupakan investasi dari sektor riil, bukan dari sektor keuangan maupun minyak dan gas bumi. Selain itu, sebaran wilayah dari investasi juga berubah. Jika sebelumnya investasi hanya bertumpu di Pulau Jawa, kini angka investasi justru lebih besar di luar Pulau Jawa. Investasi di luar Pulau Jawa mencapai 52%, sedangkan  investasi di Pulau Jawa sebesar 48%.

“Besarnya persentase investasi di luar Pulau Jawa disebabkan adanya konsep pembangunan yang dicetuskan Presiden Joko Widodo. Pengarusutamaan pembangunan infrastruktur secara masif di luar Pulau Jawa mendorong adanya keseimbangan antara Pulau Jawa dan wilayah di luarnya. Oleh karena itu, terdapat pusat-pusat kegiatan ekonomi baru yang menggeliatkan kehidupan perekonomian masyarakat. Hari ini, harapan tersebut terpenuhi dengan lebih besarnya persentase investasi di luar Pulau Jawa dibandingkan investasi di Pulau Jawa,” kata Bahlil menutup pemaparannya.

Saat ini Kementerian Investasi/BKPM menjalankan empat strategi untuk meningkatkan iklim investasi di luar Pulau Jawa. Pertama, melalui pembangunan jalan tol, pelabuhan, dan aksesibilitas jalan. Hal ini menjadi salah satu syarat investor masuk ke suatu wilayah. Kedua, insentif fiskal seperti tax allowance berupa potongan pajak penghasilan (PPh) yang diberikan kepada investor. Ketiga, pendekatan dengan investor untuk merealisasikan daftar positif dan prioritas investasi (DPI) dengan potensi di luar Pulau Jawa. DPI juga mengatur kewajiban kemitraan investor dan UMKM agar meningkatkan ekonomi setempat. Keempat, implementasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kemudahan mendirikan usaha di daerah yang merupakan tujuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Related Posts