id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Menteri Agraria dan Tata Ruang beri Kuliah Umum di UI

Universitas Indonesia > Berita > Menteri Agraria dan Tata Ruang beri Kuliah Umum di UI

Senin, (17/12/2018) bertempat di Balai Sidang Universitas Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A. Djalil memberikan kuliah umum mengenai Program Strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.

PTSL merupakan salah satu program unggulan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam menyelesaikan urusan sertifikasi tanah di Indonesia.Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil menjelaskan, terhitung pada tahun 2014, jumlah tanah di Indonesia yang sudah tersertifikasi baru sekitar 46 juta bidang. Sedangkan masih ada sekitar 120 juta bidang lagi yang belum tersertifikasi.

 

“Sekarang ini, kalau tanah tidak ada sertifikatnya, terutama di kota besar, bisa dimanfaatkan oleh mafia tanah,” ujar beliau.Pentingnya sertifikat tanah selain untuk menegaskan kepemilikan hak tanah, juga untuk memberikan akses masyarakat kepada industri perbankan sebagai modal usaha.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini juga menjelaskan, pada tahun 2017, Kementrian Agraria dan Tata Ruang sudah menyelesaikan target 5 juta sertifikat tanah se-Indonesia. Sedangkan tahun ini, memiliki target sebanyak 7 juta sertifikat tanah. Beliau juga menargetkan untuk seluruh tanah di wilayah Jakarta akan selesai tersertifikasi di tahun 2019 mendatang.

Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional dengan Universitas Indonesia. Acara dibuka langsung oleh Rektor Universitas Indonesia, Prof.Dr. Ir. Muhammad Anis M. Met dan dihadiri pula oleh jajaran Dekan dan Direktur di lingkungan Universitas Indonesia.

Tingginya antusias peserta dalam kuliah umum ini, sehingga lebih dari 500 peserta yang hadir dari berbagai kalangan, baik dosen, mahasiswa, pejabat pembuat akta tanah, hingga LSM bidang agraria.

Related Posts

Leave a Reply