Setelah pengumuman pada Selasa, 16 Agustus 2022 terkait hasil seleksi calon Panitia Seleksi Satuan Tugas Permendikbud PPKS lalu, Tim Pansel Satgas PPKS kemudian menerima Surat Keputusan Rektor No. 1503/SK/R/UI/2022 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia bersama Sekretaris Universitas dan BLLH UI pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Pasal 24, Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia memiliki tugas untuk:
- menyusun petunjuk teknis seleksi anggota Satuan Tugas;
- melaksanakan seleksi anggota Satuan Tugas; dan
- merekomendasikan anggota Satuan Tugas kepada Pemimpin Perguruan Tinggi untuk ditetapkan.
Panitia Seleksi Satuan Tugas Permendikbud PPKS telah merancang perekrutan terbuka Satuan Tugas Permendikbud PPKS dan akan membuka rekrutmen pada Sabtu, 3 September 2022.