id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Nikah Dini Tidak Izin Orang Tua, Pernikahan Bisa Dibatalkan

Universitas Indonesia > Berita > Nikah Dini Tidak Izin Orang Tua, Pernikahan Bisa Dibatalkan

Fenomena pernikahan dini masih sering terjadi di Indonesia. Dosen hukum perdata FHUI, Akhmad Budi Cahyono, dalam seminar nasional pernikahan dini pada Kamis, (5/7) di Jakarta menjelaskan persoalan menikah dini ini sangat bersinggungan langsung dengan ketentuan batasan usia seseorang.

Menurutnya, yang dimaksud dengan pernikahan dini adalah pernikahan anak atau biasa juga disebut under age marriage/child marriage. Umumnya, batas usia minimal untuk melakukan pernikahan adalah 18 tahun, baik dalam UU anak, UU Hak Asasi Manusia maupun ketentuan lainnya.

Dalam UU Perkawinan batas minimal pernikahan ditentukan 19 tahun untuk lelaki dan 16 tahun untuk perempuan. Namun, kemungkinan untuk terjadinya pernikahan di bawah usia kawin tersebut sangat terbuka lebar mengingat memang ada aturan yang mengatur soal dispensasi nikah.

Pasalnya, pada pasal 6 ayat 2 UU perkawinan, mensyaratkan untuk orang yang menikah di bawah 21 tahun ‘harus/wajib’ mendapatkan izin dari orang tua. Artinya, kata Budi, usia yang ideal untuk menikah menurut UU adalah 21 tahun, bukan 19 dan 16 tahun. Bahkan orang tua berhak untuk mengajukan pencegahan hingga pembatalan pernikahan jika sang anak yang belum berumur 21 tahun tidak meminta izin untuk menikah kepada orang tua.

“Akibatnya apa kalau tidak minta izin? Orang tua berhak mengajukan pencegahan untuk pernikahan yang belum diberlangsungkan dan boleh melakukan pembatalan perkawinan jika pernikahan sudah dilakukan. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Perkawinan,” terang Budi.

Sebagai informasi tambahan, pencegahan perkawinan diatur dalam pasal 13 hingga 21 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bahkan berdasarkan pasal 19 UU a quo, perkawinan tidak dapat dilangsungkan bilamana pencegahan belum dicabut.

Akan berbeda halnya jika anak telah umur 21 tahun, kata Budi, Ia akan dibebaskan dari keharusan untuk meminta izin orang tua jika ingin menikah. Kendati persoalan izin tidak lagi diwajibkan UU untuk seseorang yang berusia 21 tahun, secara moral kesopanan masyarakat Indonesia jelas tetap membutuhkan izin dari orang tua.

Related Posts

Leave a Reply