id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Peneliti UI: Cukai Rokok Naik, Masalah Pendanaan BPJS Selesai

Universitas Indonesia > Berita > Peneliti UI: Cukai Rokok Naik, Masalah Pendanaan BPJS Selesai

Klaim soal cukai rokok untuk dijadikan sumber pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional kembali dibicarakan. Peneliti dari Universitas Indonesia (UI) mengatakan hanya dengan menaikkan cukai rokok Rp50 saja, pendanaan dan keberlangsungan JKN bisa diatasi.

Abdillah Ahsan, peneliti sekaligus dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI menyebut saat ini, rokok dikenakan tiga jenis pungutan tambahan yakni pajak pertambahan nilai (PPN), pajak pendapatan daerh (PPD) dan cukai. Saat ini, pendapatan dari cukai rokok saja berada di angka Rp150 triliun.

“Hitung-hitungan kasarnya, produksi rokok RI 360 miliar batang pertahun, ditambahkan cukainya Rp10 saja sudah ada tambahan 3 triliun, Rp20 jadi 6 triliun. Bayangkan jika cukai naik Rp50, pendapatan bertambah 9 triliun, itu saja sudah bisa menjadi sumber pendanaan JKN,” ujar Abdillah diskusi Kenaikan Cukai Rokok untuk Pendanaan JKN di Hotel Morrissey, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.

Di sisi lain, ia juga tak memungkiri adanya penolakan dari kalangan industri rokok, terutama industri rokok kretek, yang takut kehilangan pekerjaan. Dalam paparannya, Abdillah mengatakan kenaikan cukai idealnya hanya dilakukan untuk rokok produksi mesin, alias sigaret kretek mesin (SKM)

SKM dikatakannya merupakan komoditi tembakau yang paling banyak dikonsumsi saat ini. Karena itu, industri rumahan sigaret kretek tangan (SKT) tak perlu takut kehilangan pekerjaan dan pemasukan.

“Katakanlah satu batang rokok SKM harganya Rp1.000, kena cukai besaran paling besar 65 persen, jadi dijual Rp1.650. Sementara SKT besarannya paling tak sampai 25 persen, harganya jadi Rp1.250, masih jauh di bawah SKM,” tandas Abdillah lagi. Solusi ini menurutnya merupakan pilihan realistis. Meski begitu, dibutuhkan keberanian dari pemerintah pusat untuk bisa melakukannya.

Di balik pendapatan, menaikkan harga cukai juga memiliki efek bagi pengendalian tembakau. Harga rokok yang tinggi akan membuat konsumsi menurun, dan membuktikan pemerintah pro terhadap kesehatan masyarakat.

“Di kita sekarang belum ada penurunan konsumsi yang signifikan, meskipun cukai sudah naik. Ke depannya, pemerintah tak boleh hanya mengandalkan pendapatan dari cukai rokok, harus cari pendapatan lain, dengan menambah barang yang kena cukai misalnya,” tutup Abdillah.

Related Posts

Leave a Reply