id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Penerapan Prinsip Democratic Governance untuk Penerima Iuran Jaminan Kesehatan

Universitas Indonesia > Berita > Berita Highlight > Penerapan Prinsip Democratic Governance untuk Penerima Iuran Jaminan Kesehatan

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Kesejahteraan Sosial secara daring pada Jumat (16/07) atas nama Herlan. Herlan menyampaikan penelitian disertasi dengan judul, “Sebuah Tinjauan Penguatan Democratic Governance Dalam Implementasi Pemutakhiran Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kota Palembang”.

Sidang Promosi Doktor ini diketuai oleh Prof. Dr. Dody Prayogo dan sebagai promotor: Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc, Ko-promotor: Dr. Hartini Retnaningsih, M.Si. Serta Dewan Penguji: Prof. Dr. Ujianto Singgih Prayitno, M.Si; Prof. Bambang Purwoko, SE, MA, Ph.D; Ir. Aryana Satrya, MM, Ph.D; Dr. Ety Rahayu, M.Si; Dr. Sari Viciawati Machdum, M.Si. Herlan berhasil mempertahankan disertasi dan menjadikannya doktor yang ke-51 di Program Pascasarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI.

 

Permasalahan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) semakin menyeruak seiring adanya praduga ketidaktepatan sasaran program, dimana fakir miskin dan orang tidak mampu seharusnya mendapatkan bantuan iuran, tidak masuk dalam daftar PBI-JK, sebaliknya orang yang bekerja dan mampu masuk kedalam daftar penerima bantuan iuran.“Seperti yang disampaikan Kemensos, tahun 2019 masih terdapat sekitar 30 juta jiwa, atau sekitar 31% dari 96,8 juta jiwa PBI-JK yang datanya tidak sinkron dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bahkan baru-baru ini, Mensos menyatakan masih terdapat sekitar 21 juta data fakir miskin yang bermasalah (data ganda)” jelas Herlan.

Herlan juga menjelaskan, permasalahan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) disebabkan oleh persoalan administrasi kependudukan, seperti kesalahan data, tidak valid, ada data yang ganda, kurang lengkap, atau tidak menggunakan e-KTP; atau karena persoalan pemutakhiran yang dilaksanakan secara tertutup tanpa pengawasan, atau belum pernah dilaksanakannya verifikasi dan validasi  lapangan secara menyeluruh.

Untuk menyelesaikan persoalan tata kelola di atas dapat dilakukan dengan cara melihat keseluruhan proses pemutakhiran, mulai dari mengkaji prosedur sampai dengan pelaksanaan pemutakhiran PBI-JK; dan melihat bagaimana prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan networks dijalankan dalam penyelenggaraan pemutakhiran data PBI-JK.

Melihat keseluruhan proses pemutakhiran dan penggunaan prinsip-prinsip good governance (democratic governance) ini penting untuk memastikan apakah pelaksanaan pemutakhiran dilakukan secara terbuka, akuntabel dan partisipatif, sehingga dalam pelaksanaannya dapat menghindari penyelewengan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

Herlan mengatakan, “Untuk melihat penyelenggaraan pemutakhiran data di lapangan dan melihat pelaksanaan prinsip-prinsip democratic governance, maka pengumpulan data dilakukan di Kabupaten Muba dan Kota Palembang. Pemilihan dua daerah ini dikarenakan Kabupaten Muba dan Kota Palembang adalah dua daerah yang secara demografi dan geografi berbeda.” ujarnya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengolahan dan pelayanan data dilakukan secara terpusat, sistem pemutakhiran dilakukan secara berjenjang dan birokratis, minimnya peran pemerintah daerah (Dinas Sosial Daerah), pelaksanaan vervali oleh pihak ketiga, keterbatasan anggaran, minimnya keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban publik, dan rendahnya partisipasi publik. Karenanya diperlukan perbaikan penyelenggaraan pemutakhiran (verifikasi dan validasi) data PBI-JK dengan cara melaksanakan prinsip-prinsip democratic governance, seperti desentralisasi pelayanan data, keterbukaan informasi, pertanggungjawaban publik, pelibatan pemerintah daerah dan publik dan penggunaan teknologi informatika dan internet.

Related Posts