Sehubungan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Nomor 335 Tahun 2013 Nomor 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013 tentang Hari LIbur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014, dengan hormat kami informasikan bahwa:
- Tanggal 28-29 Juli 2014 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1435H
- Tanggal 30 Juli-1 Agustus 2014 ditetapkan sebagai Cuti Bersama Tahun 2014 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1435H
- Bagi Unit Kerja yang berfungsi memberikan pelayanan umum, keamanan atau kegiatan yang secara terjadwal yang tidak memungkinkan untuk libur dan cuti bersama agar mengatur penugasannya dan diserahkan kepada pimpinan masing-masing
- Tanggal 4 Agustus 2014, segala kegiatan perkantoran UI kembali berjalan seperti biasa
Demikian kami sampaikan dan terima kasih