id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Pentingnya Memberikan Perlindungan Data Elektronik

Universitas Indonesia > Berita > Pentingnya Memberikan Perlindungan Data Elektronik

Rabu (26/4/2017), Djokosoetono Research Center (DRC) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengadakan Seminar Nasional Perlindungan Data Elektronik pada Selasa kemarin di Ruang Multimedia S&T FHUI, Kampus UI Depok.

Seminar ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Prof. Abu Bakar Munir (Pakar Hukum Teknologi University of Malaya) dan Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. (Pakar Hukum Telematika Universitas Indonesia).

Pada tahun 2013 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 63 juta orang. Dari angka tersebut, 95 persennya menggunakan internet untuk mengakses jejaring sosial.

Hal ini memberikan dampak yang buruk terutama mengenai pengambilan data pribadi yang merugikan, sehingga negara perlu membuat peraturan perundang-undangan terkait.

Dalam hal peraturan perundang-undangan, sejak April 2016, 108 negara telah menerapkan undang-undang perlindungan data secara nasional. Sembilan puluh lima di antara undang-undang tersebut yang diantaranya diberlakukan di Singapura, Malaysia dan Filipina adalah peraturan yang secara khusus dan komprehensif mengatur perlindungan data individual warga negaranya.

Namun, masih ada enam puluh negara berkembang yang belum memiliki undang-undang perlindungan data. Secara regional, di Uni Eropa akan segera diberlakukan peraturan perlindungan data Uni Eropa yaitu mulai Mei 2018.

Di Indonesia Kominfo saat ini sedang melaksanakan pembuatan peraturan perundang-undangan komprehensif terkait hal tersebut. Dalam melaksanakan proses pembuatan undang-undang tersebut telah dilaksanakan konsultasi publik di beberapa kota besar yang antara lain adalah Jakarta, Bandung, Denpasar dan kota lainnya.

Seminar yang dihadiri 100 peserta ini bertujuan untuk memberikan gambaran dari peraturan-peraturan yang telah ada secara internasional dan regional serta perbandingan peraturan perundang-undangan perlindungan data yang telah diterapkan di Asia serta peraturan terkait yang sedang berlaku di Indonesia.

Sumber : law.ui.ac.id

Related Posts

Leave a Reply