id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Pentingnya Zakat Di Era Ekonomi Disruptif

Universitas Indonesia > Berita > Pentingnya Zakat Di Era Ekonomi Disruptif

Zakat tidak hanya bermanfaat sebagai sarana penyucian harta tetapi juga sebagai agen perubahan. Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Ekonomi UI Prof. Ari Kuncoro pada Seminar Zakat Nasional Optimalisasi Peran Zakat Di Era Ekonomi Disruptif yang berlangsung di Auditorium Magister Manajemen, pada Kamis (12/07/2018).

Hadir sebagai pemateri Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI M Fuad Nasar, Deputi Badan Amil Zakat Nasional Arifin Purwakananta, Direktur Utama Dompet Dhuafa Filantropi Imam Rulyawan, Kepala PEBS Rahmatina A. Kasri S.E, MIDEC, MBA, Ph.D, dan Ketua PBNU Kord. LAZISNU H.M Sulton Fatoni.

Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Fuad Nasar, zakat merupakan solusi untuk mengalirkan harta untuk distribusi pendapatan dan menyelamatkan yang lemah atau golongan yang memiliki modal yang terbatas dan akses keuangan yang rendah.

“Sekarang ini perkembangan keuangan Islam memberikan sesuatu harapan dan peluang yang membuka perluasan untuk dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan atau sering kita dengar dengan Islamic social finance, atau perkembangan ekonomi keuangan syariah yang menjadi perkembangan penting yang diurus negara dan diurus pemerintah,” kata Fuad Nasar.

Sementara itu, menurut Kepala PEBS Rahmatina A. Kasri, ekonomi syariah bisa berkontribusi terhadap kestabilitasan perekonomian sehingga dalam kata lain financial technology bisa digunakan untuk meningkatkan skala zakat.

“Ketika uang disimpan dalam bentuk tabungan, maka akan terkena zakat. Tetapi ketika uang diinvestasikan dalam bentuk modal kerja, maka tidak terkena zakat dari uang tersebut, tetapi ketika nantinya pekerjaan tersebut atau bisnis tersebut menghasilkan keuntungan, maka akan terkena zakat perdagangan dalam bisnis tersebut, hanya apabila ada kerugian, tidak terkena zakat. Kalau secara agregrat semua masyarakat berpikiri seperti ini maka tentunya zakat bisa menjadi instrumen suatu investasi karena dia tidak akan menimbun atau menyimpan uangnya secara tidak produktif, tetapi akan menyalurkan uangnya ke sektor produktif bayangkan apabila disalurkan ke sektor halal untuk mendukung fashion islam atau sektor halal seperti makanan atau travel tentunya bisa menggerakan atau meningkatkan perekonomian selanjutnya,” ucap Rahmatina.

Arifin Purwakananta dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Baznas sudah memiliki program-program yang sifatnya zakat digital atau digital fundraising. Pertama, ada Baznas Platform yaitu pengumpulan zakat digital melalui berbagai produksi digital.

Kedua, ekstra platform yang bekerjasama dengan e-commercial. Ketiga social media patform seperti OORTH, kemudian dikembangkan lagi dengan adanya Robot Zaki Baznas yang dapat berbicara dan chatting mengenai info zakat, kemudian ada aplikasi virtual asistant namanya Lena yang dapat memberikan informasi mengenai zakat dan dapat dibukamelalui aplikasi playstore,” kata Arifin Purwakananta.

Sumber : feb.ui.ac.id

Leave a Reply