iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Majelis Wali Amanat

Universitas Indonesia > People > Majelis Wali Amanat

Struktur Kepengurusan

Majelis Wali Amanat (MWA) adalah badan tertinggi di universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat dan kepentingan universitas itu sendiri. Keanggotaan MWA terdiri beberapa elemen, yaitu: Menteri (Bidang Pendidikan), Senat Akademik Universitas, Rektor, Masyarakat, Karyawan dan Mahasiswa yang semuanya diangkat/diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 5 tahun. Untuk mahasiswa, masa jabatan hanya terbatas setahun digantikan oleh wakil dari mahasiswa yang lain yang lebih junior mengingat tugas utama mereka yang harus menyelesaikan kegiatan perkuliahan.

Tugas utama MWA adalah menetapkan kebijakan umum universitas, mengangkat/memberhentikan pimpinan universitas, melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas dan melakukan penilaian kinerja pimpinan universitas.

Informasi lebih lengkap dapat didapat dari situs resmi Majelis Wali Amanat di https://mwa.ui.ac.id

Berikut ini adalah susunan kepengurusan MWA periode 2019-2024 yang diangkat pada tanggal 26 Maret 2019.

NamaJabatan
DR (HC) Noni Purnomo, B.Eng., M.B.AKetua
Corina DS Riantoputra, M.Com., PhD., PsikologSekretaris
Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.AMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia
Prof. Ari Kuncoro, SE., MA., Ph.DRektor UI
Prof. drh. Wiku Adisasmito, M.Sc., Ph.DaWakil Dosen
Sri Mulyani, SE., MS., PhDWakil Dosen
Dr. drg. Yosi Kusuma Eriwati, M.SiWakil Dosen
Dr. drs. Freddy BL Tobing, M.SiWakil Dosen
Prof. Ir. Rinaldy Dalimi, M.Sc, Ph.DWakil Dosen
Prof. Dr. dr. Erni H. Purwaningsih, M.SWakil Dosen
Erick thohir, B.A., M.B.AWakil Masyarakat
Dr. Darmin Nasution, SEWakil Masyarakat
Yohanes JapWakil Masyarakat
Saleh HusinWakil Masyarakat
Jonathan TahirWakil Masyarakat
Luluk Tri Wulandari, M.HumWakil Tenaga Kependidikan
Muhammad Taqiyuddin Abdurrosyid ZaidanWakil Mahasiswa

Tugas dan Kewajiban

MWA memiliki tugas dan kewajiban:

  1. Menetapkan kebijakan umum UI setelah mendapatkan pertimbangan dari SA dan DGB;
  2. Melakukan pengawasan terhadap kondisi keuangan UI;
  3. Mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Strategis (Renstra), dan RKA serta mengevaluasi implementasinya;
  4. Memberikan masukan kepada Rektor atas pengelolaan UI, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
  5. Melakukan penilaian atas kinerja Rektor sekali dalam setahun, bersama-sama dengan SA dan DGB;
  6. Mengangkat dan memberhentikan Rektor UI; dan
  7. Menyelesaikan permasalahan UI yang tidak dapat diselesaikan organ lain setelah melalui pertimbangan rapat koordinasi antar organ.

Dalam hal penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada perihal no 7 tidak dapat diselesaikan oleh MWA, penyelesaian dilakukan oleh Menteri.

MWA dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu.

Dalam melaksanakan tugasnya MWA dibantu oleh Komite Audit (KA) dan Komite Risiko (KR).

Komite Resiko

Komite Resiko (KR) berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.

Ketua komite risiko merupakan anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat dan memiliki kompetensi di bidang bisnis, organisasi, dan manajemen risiko.

Anggota komite risiko diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Ketua, sekretaris, dan anggota komite risiko diangkat dan diberhentikan oleh MWA.

Komite risiko bertanggung jawab kepada MWA.

Komite risiko bertugas:

  1. menelaah pedoman risiko UI;
  2. menelaah aspek risiko pada kebijakan pengembangan dan kerja sama UI;
  3. memastikan bahwa UI melakukan analisis risiko terhadap rencana pengembangan dan kerja sama yang signifikan; dan
  4. melakukan evaluasi terhadap analisis risiko usulan pengembangan dan kerja sama UI.

Komite risiko harus terdiri dari anggota yang secara keseluruhan memiliki keahlian dalam bidang:

  1. manajemen risiko;
  2. keuangan;
  3. komunikasi;
  4. pemasaran; dan
  5. teknologi informasi.
NamaJabatan
Dr. Darmin Nasution, SE Ketua
Prof. Dr. Ir. Teuku Yuri M. Zagloel, M.Eng.Sc  Sekretaris
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H,. LL.M,. Ph.D  Anggota
Sumantri Slamet Iman Santoso, Ph.D  Anggota
Mirza Adityaswara, SE., M.App. Fin Anggota

Komite Audit

Komite Audit berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.

Ketua Komite Audit merupakan anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat dan memiliki kompetensi di bidang organisasi, akuntansi, dan keuangan dan memiliki cukup waktu dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya.

Anggota Komite Audit diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Ketua, sekretaris, dan anggotaKomite Audit diangkat dan diberhentikan oleh MWA.

Komite Audit bertugas:

  1. Menelaah kebijakan audit internal UI yang dibuat satuan pengawas internal;
  2. Memberi rekomendasi kepada MWA untuk menunjuk dan mengangkat tenaga audit eksternal;
  3. Meminta dan menelaah laporan audit internal secara berkala;
  4. Memantau proses tindak lanjut laporan audit eksternal;
  5. Mempelajari dan menilai hasil audit internal maupun eksternal untuk disampaikan kepada MWA
  6. Melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA dalam memberikan persetujuan terhadap perjanjian yang menyangkut pemanfaatan kekayaan UI.

Dalam melaksanakan pekerjaannya Komite Audit dapat memperoleh semua informasi yang dibutuhkan dari satuan pengawas internal maupun auditor eksternal.

Keterbukaan informasi antara Komite Audit dengan auditor diatur dalam Piagam Komite Audit dan Piagam Audit Internal.

Komite Audit bertanggung jawab kepada MWA.

Komite Audit harus terdiri dari anggota yang secara keseluruhan memiliki keahlian dalam bidang:

  1. Akuntansi, termasuk akuntansi sektor publik
  2. Audit
  3. Organisasi
  4. Hukum
NamaJabatan
DR (H) Noni Purnomo, B.Eng., M.B.AKetua
Myrnie Zachraini, S.E, MH, CA Sekretaris
Drs. Haryanto Sahari CPA, CA. Anggota
Wimbanu Widyatmoko, SH Anggota
Mieke Djalil, BSC Anggota
Mohamad Hassan, MAFIS, QIA, CRMP, CRMA, CAAnggota
Hartiadi Budi Santoso, SEAnggota