iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Peran Psikologi Forensik dalam Investigasi Kasus Kriminal

Psikologi Forensik dapat menjelaskan latar belakang suatu kejahatan, juga mendefinisi serta menemukan pelaku kejahatannya. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. Muhammad Fadil Imran, M.Si., pada acara Musyawarah Nasional Ke-5 Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) yang diselenggarakan di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (FPsi UI).

Menurut Irjen. Pol. M. Fadil, serpihan bukti seperti bahan biologis, keterangan saksi, rekaman foto, dan video sering kali ditemukan dalam keadaan rusak, sehingga mengharuskan kepolisian bekerja sama dengan pakar dan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR). Hal itu bertujuan untuk menggali dan menginvestigasi secara menyeluruh dengan pendekatan disiplin ilmu dari para pakar. Kerja sama ini akan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan anggota kepolisian dengan analisa dan observasi para pakar dalam penilaian hasil forensik.

Menurut Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H., yang pernah menjabat sebagai Hakim Agung, melalui psikologi forensik, pemeriksaan dilandaskan pada sudut pandang kejiwaan pelaku yang nantinya akan berperan penting dalam keputusan hakim. “Pentingnya investigasi berdasarkan sains adalah satu ilmu dalam mengungkapkan kejahatan dalam meminimalisir kesalahan saat vonis. Dari sinilah kita bisa melihat motif dan kondisi kejiwaan yang memberikan pengaruh pada tindakan para pelaku,” ujar Prof. Gayus.

Menyambung hal tersebut, salah seorang dosen UI, Dr. Risa Permanadeli, psikolog, memaparkan teori representasi sosial yang berangkat dari ilmu psikologi. Menurutnya, setiap orang berperilaku berdasarkan pengetahuannya yang didapatkan saat menjadi anggota masyarakat sepanjang hidupnya. Representasi sosial tidak luput proses belajar sosial dan kultural yang berimplikasi menjadi bahasa dan linguistik. Bahasa ini akan membuat pola kebiasaan masyarakat.

Selain itu, bahasa juga menjadi perangkat dalam menciptakan sebuah konsep atau pemahaman. Ia menambahkan, perlunya pendekatan mengenai bagaimana berfungsinya nalar dari masyarakat setempat untuk mengerti fenomena hukum yang ada. Maka dari itu, dibutuhkan suatu penghubung dalam memahami hukum di berbagai daerah nusantara dengan perbedaan bahasa, kebiasaan, dan nilai atau kepercayaan.

Dalam diskusi yang mengangkat topik “Peran Psikologi Forensik dalam Investigasi Kriminal Berbasis Sains” ini dibuka langsung oleh Dekan F. Psikologi UI, Dr. Bagus Takwin., M.Hum., Psikolog. Narasumber lainnya, yaitu salah seorang dosen UI yang merupakan pakar bidang kriminologi dan kepolisian, Prof. Drs. Adrianus E. Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D., dan Guru Besar FPsi UI, Prof. Dr. hamdi Muluk, Psikolog sebagai moderator. Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara FPsi UI dengan APSIFOR HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) yang dilaksanakan, pada Jumat (10/3). Selaku Ketua Panitia Musyawarah Nasional ke-5 dan Seminar Ilmiah Nasional APSIFOR HIMPSI, Dr. Naomi Soetikno, M.Pd., Psikolog menyampaikan bahwa tujuan acara ini agar peserta dapat lebih mengenal Psikologi Forensik, baik cara kerjanya maupun peran dalam masyarakat.

Penulis: Reza/Anjaini| Editor: Maudisha

Selengkapnya:

Related Posts