https://www.elementbike.id/data/selotgacorku/https://karanganbungacilacap.com/https://dupak.dinkes.jatimprov.go.id/assets/media/demos/https://e-learning.uniba-bpn.ac.id/rahasia/app.htmlhttps://elearning.ittelkom-sby.ac.id/group/s1/https://lms.unhi.ac.id/login/maxwin/https://e-learning.unim.ac.id/notes/-/smaxwin/https://uinsatu.ac.id/media/sthailand/https://simpenmas.untirta.ac.id/panduan/-/http://keris.bondowosokab.go.id/public/system/https://tik.unj.ac.id/wp-content/konten/https://perizinanfilm.kemdikbud.go.id/uploads/blog/https://dishub.babelprov.go.id/images/sgacor/https://sipolahta.dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id/img/user/https://dpupr.bantenprov.go.id/dpupr/uploads/files/http://bendungan-kita.sda.pu.go.id/assets/css/demo/https://agroteknologi.faperta.untad.ac.id/kaktus/images/https://sisurat.itenas.ac.id/application/core/https://www.umm.ac.id/files/media/https://simojang.jabarprov.go.id/demos/seo/
Perlukah JKN Syariah? - Universitas Indonesia
id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Perlukah JKN Syariah?

Universitas Indonesia > Berita > Perlukah JKN Syariah?

peserta-jkn-131217bDalam rangka Dies Natalis ke-50, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI menyelenggarakan diskusi publik yang bertajuk “Perlukah Jaminan Kesehatan Nasional Syariah”. Diskusi publik tersebut menghadirkan dua pembicara yaitu Guru Besar FKM UI Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr. PH serta Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Banu Muhammad, S.E., MSE.

Hasbullah mengatakan bahwa JKN merupakan program negara, dan menampik bahwa di dalam BPJS terdapat unsur maisir (perjudian) dan gharar (penipuan). Jaminan Sosial Nasional (JKN) memberikan kepastian perlindungan, bukan dagang, sehingga tidak memiliki unsur gharar. Sementara itu, unsur maisir untuk mencari untung dari transaksi tidak terjadi, baik dari BPJS ataupun peserta. Hal tersebut didasarkan pada pasal 1 UU SJSN yang menyatakan bahwa iuran yang terkumpul dan hasil pengembangannya adalah milik seluruh peserta.

Berbeda dengan Hasbullah, Banu mengawali pemaparannya dengan menjelaskan secara singkat mengenai asuransi dalam Islam. Asuransi Islam memiliki konsep takaful yang artinya saling menanggung atau membantu. Saling menanggung yang dimaksud adalah orang-orang memasukkan uangnya secara bersama-sama ke satu tempat yang sama, selanjutnya dalam hal orang yang telah membayarkan biaya asuransi kesehatannya tidak menggunakan dananya maka dana yang ada tersebut akan digunakan untuk membantu biaya pengobatan orang lain yang membutuhkannya.

Saat kisruh BPJS di media massa, telah disinggung mengenai denda. Dalam Islam, denda dalam pinjaman tidak boleh digunakan untuk kepentingan lembaga yang bersangkutan namun harus digunakan untuk keperluan sosial, jika yang terjadi sebaliknya, yaitu denda digunakan untuk kepentingan lembaga bersangkutan di sanalah letak denda menjadi haram. Selain itu, mengatakan BPJS belum sesuai syariah berbeda halnya dengan mengatakan babi haram untuk dimakan. BPJS akan menjadi halal jika unsur haramnya dihilangkan seperti meminimalisir unsur ghirah (ketidakpastian) dan maisyir, setelah unsur haramnya dihilangkan maka umat Islam dapat menggunakannya, berbeda dengan babi yang bagi umat Islam haram, apapun kandungan yang dikurangi namun masih memiliki unsur babi tetap saja itu haram untuk dimakan.

Menutup sesi diskusi, disimpulkan bahwa semua pihak harus memiliki kejujuran dalam menyelenggarakan program ini, baik dari sisi peserta maupun dari sisi penyelnggara BPJS, sehingga negara dapat melaksanakan fungsinya dengan optimal.

Penulis : Kelly

Sumber foto : proteksikita.com

Related Posts

Leave a Reply