id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Prof. Haula Rosdiana, Profesor Perpajakan Perempuan Pertama di Indonesia

Universitas Indonesia > Berita > Prof. Haula Rosdiana, Profesor Perpajakan Perempuan Pertama di Indonesia

 

UI berhasil mengukir sejarah dengan mencetak Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak perempuan pertama Indonesia. Ia adalah Haula Rosdiana, yang baru saja dilantik sebagai guru besar bulan Juni lalu. Wanita kelahiran 5 Januari 1971 tersebut, mengakui bahwa guru besar di bidang perpajakan memang belum banyak jumlahnya di Indonesia. Peneliti yang juga mengajar di Departemen Ilmu Administrasi Fiskal FISIP UI tersebut, memfokuskan penelitiannya pada persoalan seputar kebijakan perpajakan. Seperti halnya saat ia membacakan pidato pengukuhan guru besarnya yang berjudul “Spektrum Teori Perpajakan untuk Pembangunan Sistem Perpajakan Indonesia Menuju Persaingan Pajak Global”. Haula memang masih kuat memegang idealism pemikirannya pada kebijakan-kebijakan perpajakan yang saat ini menurutnya belum tepat. “Setiap jenis pajak mempunyai filosofinya sendiri. Ketika kita tidak paham filosofinya, kebijakannya juga bisa salah,” tegas Haula.

Dunia saat ini tengah mempersiapkan diri  menuju era persaingan pajak global. Menurut Haula, sekarang sudah bukan saatnya membicarakan persaingan regional lagi. Akan tetapi, yang ia khawatirkan saat ini adalah kecenderungan timbulnya kompetisi pajak yang berisiko. Ia juga mengkritisi kebijakan pemerintah tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), yang merupakan adaptasi dan integrasi dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RJPN) yang bertujuan mempercepat dan memperluas pembangunan ekonomi Indonesia. Salah satu langkah kebijakan MP3EI adalah menurunkan tarif pajak. Banyak negara tengah berlomba-lomba menurunkan tarif pajak untuk menarik investor sebanyak-banyaknya. Lebih lanjut Haula menjelaskan bahwa rakyat Indonesia akan merugi dengan kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut juga menurutnya tidak akan membuat jumlah investor meningkat secara signifikan.

Pajak sangat memengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat. Sayangnya, otoritas pajak masih dituntut untuk meningkatkan rasio pajak untuk kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika ditelaah kembali, hal tersebut justru akan melambatkan APBN dan merugikan pengusaha kecil dan menengah. “Kebijakan penurunan tarif pajak hanya akan menguntungkan investor-investor,” ungkapnya.Pajak merupakan pendapatan terbesar negara. Penurunan tarif pajak akan secara otomatis berdampak pada berkurangnya pendapatan negara. Penurunan pajak akan semakin diperparah dengan rendahnya pengawasan terhadap sistem pungutan pajak di Indonesia. Saat beberapa waktu lalu tarif pajak diturunkan, menurut Haula, hal tersebut tidak berdampak terhadap meningkatnya kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Daya saing nasional dapat semakin lemah dengan kebijakan tersebut. “Jika pajak tidak diurus dengan serius, ketahanan negara akan tidak stabil. Pajak harus dilihat dari perspektif ketahanan negara,” pungkasnya.
(KHN)

Related Posts

Leave a Reply