iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Ilmu Kesejahteraan Sosial (S1)

Universitas Indonesia > S1 > Ilmu Kesejahteraan Sosial (S1)

Ilmu Kesejahteraan Sosial

Deskripsi Program Studi

Program pendidikan sarjana Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial memiliki tujuan umum untuk menghasilkan sarjana yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan dasar untuk mengurangi ketidakadilan sosial dan kesenjangan sosial, serta melakukan pengelolaan masalah sosial melalui pengembangan program yang bersifat preventif, kuratif, rehabilitatif dan developmental. Mahasiswa pada program Magister Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial akan diarahkan pada tiga (3) bidang peminatan, yakni: peminatan pembangunan sosial dan otonomi daerah, peminatan perencanaan dan evaluasi program, serta peminatan pengembangan masyarakat, kemiskinan dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Kurikulum program sarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial di antaranya meliputi Dasar-Dasar Pembangunan Sosial, Manajemen Organisasi Pelayanan, Manajemen Penanggulangan Bencana, serta Filsafat dan Etika Kesejahteraan Sosial. Lulusan Ilmu Kesejahteraan Sosial umumnya dibutuhkan di lembaga pemerintahan pusat dan daerah, khususnya yang membidangi urusan sosial, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, atau perusahaan-perusahaan yang memiliki unit kegiatan sosial. Program studi ini hanya dibuka pada program pendidikan S1 Reguler dengan kuota jalur masuk 50% dari jalur undangan yaitu SNMPTN, dan 50% dari jalur ujian tulis yaitu SBMPTN dan SIMAK-UI.

Biaya Pendidikan

Berdasarkan Keputusan Rektor UI No.406/SK?R/UI/2021

Biaya pendidikan S1 Reguler dibayarkan sesuai dengan kemampuan penanggung biaya. Skema pembayaran tersebut dinamakan BOP-B (Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan).

BOP-B dibayarkan dengan kisaran Rp 100.000 – Rp 5.000.000. Untuk S1 reguler terhitung 2013 sudah tidak dikenakan uang pangkal, hal ini dikarenakan uang pangkal disubsidi oleh pemerintah melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

UI menggunakan Uang Kuliah Tunggal atau UKT sebagai sistem pembayaran dimana mahasiswa membayar biaya satuan pendidikan yang sudah ditetapkan program studi dan tidak dikenakan lagi biaya per SKS.

Berdasarkan SK Biaya Pendidikan UI Tahun 2022

Untuk reguler, biaya pendidikan S1 Paralel sifatnya tetap. Besaran BOP-nya adalah sebesar Rp 12.000.000,- persemester dan Rp 14.000.000,- untuk uang pangkalnya.

Untuk WNA, biaya pendidikan S1 Paralel sifatnya tetap.Besaran BOP-nya adalah sebesar Rp 34.000.000,- persemester dan Rp 27.000.000,- untuk uang pangkalnya.

Kontak

Gedung Nusantara II Lantai 2
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Kampus UI Depok
Telepon: 727-0006, 7881660
Fax: 787-2820, 727-0007
Url: https://www.fisip.ui.ac.id

Penerimaan Mahasiswa

Informasi seputar pesyaratan , jalur dan mekanisme pendaftaran baru mahasiswa Universitas Indonesia

Related Posts