RSUI membuka layanan kesehatan bagi masyarakat umum dengan tarif khusus. Kebijakan ini berlaku dari hari 16 Januari hingga 28 Februari 2019. Adapun ketentuan tarif khusus tersebut adalah:
- Pelayanan RSUI dibuka secara bertahap.
- Berlaku untuk pasien dengan pembayaran pribadi (non jaminan dan tidak terima BPJS).
- Pengurangan biaya dari tarif reguler sebesar:
- 50% jasa konsultasi dokter rawat jalan
- 5% jasa tindakan, radiologi, laboratorium, dan pemeriksaan penunjang lainnya.
- 5%% untuk kamar perawatan.
- Tidak termasuk obat dan bahan medis habis pakai.
- Mengambil nomor antrian dan melakukan registrasi saat kedatangan.
- Jadwal praktik dokter bisa dilihat pada tautan: https://rs.ui.ac.id/public/jadwal-dokter