id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Promosi Doktor Wikrama Iryans Abidin

Universitas Indonesia > Berita > Promosi Doktor Wikrama Iryans Abidin

Wikrama Iryans Abidin (58),Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat berhasil meraih gelar doktor bidang Ilmu Hukum, setelah mempertahankan disertasi pada sidang terbuka Senat UI pada 19 Juli 2013 di Auditorium Djokosutono Kampus Fakultas Hukum UI Depok. Disertasi yang diajukan berjudul “Perlindungan Konstitusional Kemerdekaan Pers: Absennya Jaminan UUD 1945 Terhadap Kemerdekaan Pers Indonesia pada Sebelum dan Sesudah Reformasi.” Bertindak sebagai promotorProf.Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dengan ko-promotor Prof.Dr. Satya Arinanto, SH., MH. Para penguji terdiri atas Prof.Dr. Bagir Manan, SH.,MCL., Prof.Dr. Adnan Buyung Nasution, SH., Prof. Abdul Bari Azed, SH.,MH., Prof.Dr. Rosa Agustina, SH.,MH., Prof.Dr. Sasa Djuarsa MA., Dr. Todung Mulya Lubis, SH.,LLM dan Dr. Jufrina SH., MA.

Perjuangan jaminan konstitusional kemerdekaan pers di Indonesia sudah dimulai sejak 15 Juli 1945 ketika Liem Koen Hian mengusulkan perlu dijamin kemerdekaan pers dicantumkan dalam rancangan UUD BPUPKI yang didukung Moehammad Hatta. Tetapi hal ini ditolak Soepomo dan kawan-kawan, karena terkait paham individualisme. Sementara paham yang dianut bangsa Indonesia kolektivisme selaras dengan prinsip kekeluargaan Asia Timur Raya dan paham totaliter. Dari hasil penelitian Wikrama beberapa kesimpulan yang dapat diambil antara lain pentingnya jaminan konstitusional pers; UUD 1945 tidak menjamin perlindungan kemerdekaan pers; perlu reamandemen pasal 28 UUD 1945. Beberapa saran yang diajukan jangka pendek dan menengah. Antara lain revisi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, mengusulkan memasukkan materi media literasi atau pengetahuan pers ke dalam kurikulum pendidikan sekolah formal tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Reamandemen pasal 28 F UUD 1945 memberikan kepastian hukum dan menghentikan multitafsir jaminan konstitusional kemerdekaan pers serta memberikan perspektif bagi pembuat dan pelaksana undang undang dalam konteks jaminan perlindungan kemerdekaan pers. (morari)

Related Posts

Leave a Reply