id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Serah Terima Jabatan Anggota MWA UI

Universitas Indonesia > Berita > Serah Terima Jabatan Anggota MWA UI

MWA_Web SizeSelasa (22/4/2014), bertempat di Aula Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Universitas Indonesia (UI) menggelar acara serah terima jabatan dari anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI periode transisi ke anggota MWA UI periode 2014-2019. Acara ini dihadiri 21 anggota MWA UI periode transisi dan 17 anggota MWA UI periode 2014-2019.

Pejabat Rektor UI,Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M.Met. membuka acara dengan memberikan pidato sambutan. Dalam pidato tersebut, ia memberikan apresiasi kepadaanggota MWA UI periode transisi yang telah bekerja keras menjalankan tugas-tugasnya selama satu tahun.Di samping itu, Muhammad Anis juga menyampaikan sambutan kepada anggota baru MWA UI yang akan mengemban tugas pada periode 2014-2019.

Pidato selanjutnya disampaikan oleh Ketua MWA UI periode transisi, Prof. Dr. K.H. Said Aqil Siradj.Dalam pidatonya, Said Aqil menceritakan suka duka perjalanan MWA UI selama periode transisi berlangsung.Acara berlanjut dengan sesi foto bersama dan rapat pemilihan ketua MWA periode 2014-2019. Rapat tersebut diikuti oleh seluruh anggota MWA UI yang baru. Dalam acara ini, turut hadir pula Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, memberikan pidato penutup di akhir acara.

MWA UI adalah organ strategis yang mengemban amanah publik dalam memandu dan mendorong kinerja pimpinan Universitas Indonesia. MWA UI terdiri atas unsur dosen, masyarakat, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Tugas dan kewajiban MWA UI antara lain melakukan pengawasan terhadap kondisi keuangan UI, memberikan masukan kepada rektor atas pengelolaan UI serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dan bersama-sama dengan Senat Akademik (SA) dan Dewan Guru Besar (DGB) melakukan penilaian atas kinerja rektor sekali dalam setahun.

MWA UI 2014-2019 terdiri atas 17 anggota, yaitu Rektor UI (ex officio), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, 7 unsur dosen, 6 unsur masyarakat, 1 unsur tenaga kependidikan, dan 1 unsur mahasiswa. Masa jabatan anggota untuk kepengurusan periode ini adalah 5 tahun, kecuali unsur mahasiswa dengan periode kepengurusan selama satu tahun. (WND)

Related Posts

Leave a Reply