id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Skema Pembayaran Apa Saja yang Tersedia untuk Mahasiswa UI?

Universitas Indonesia > Pengumuman > Skema Pembayaran Apa Saja yang Tersedia untuk Mahasiswa UI?

Ketika kita memasuki suatu universitas, biasanya ada dua komponen biaya yang harus kita bayarkan. Yang pertama adalah Uang Pangkal (UP) yang pertama kali dibayarkan sekali ketika mahasiswa memasuki universitas. Namun, mulai tahun 2013 Universitas Indonesia (UI) memulai kebijakan baru bahwa mahasiswa baru program studi S1 reguler dibebaskan dari biaya UP. Komponan biaya yang kedua adalah Sumbangan Pendidikan (SPP), yaitu uang yang harus dibayarkan per semester yang di UI lebih dikenal sebagai Biaya Operasional (BOP).

UI sendiri mempunyai suatu sistem pembayaran BOP yang berbeda dengan universitas-universitas lain, yaitu BOP-B. Tambahan huruf “B” merupakan kepanjangan dari “Berkeadilan”, yang berarti uang yang dibayarkan per semester disesuaikan dengan kemampuan finansial dari penanggung biaya masing-masing mahasiswa sehingga setiap mahasiswa memiliki besaran BOP yang berbeda.

Menurut Rahman Rahmadhan dari Direktorat Kemahasiswaan, terjadi salah sangka di masyarakat tentang BOP-B. “BOP-B adalah mekanisme pembayaran, bukan bantuan, apalagi keringanan untuk yang tidak mampu. Semua calon mahasiswa S1 reguler berhak mengajukan BOP-B, bukan hanya yang merasa kurang mampu,” tuturnya. BOP-B hanya dapat diajukan di awal masuk saat menjadi mahasiswa baru UI.

Mekanisme BOP-B ini hanya berlaku untuk S1 reguler, tidak untuk vokasi, S1 paralel, S1 kelas khusus internasional, ataupun (Kerja Sama Daerah dan Industri) KSDI. Semua calon mahasiswa baru S1 reguler baik dari jalur SNMPTN, SBMPTN, ataupun SIMAK UI dapat mengajukan diri untuk mendapatkan BOP-B.

Sistem ini mulai diberlakukan di UI sejak tahun 2008, dengan kisaran BOP antara Rp 100 ribu-Rp 7,6 juta untuk jurusan-jurusan sains-teknologi dan Rp 100 ribu-Rp 5,1 juta untuk jurusan-jurusan sosial-humaniora. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana pembayaran BOP disamaratakan untuk semua mahasiswa, yaitu Rp 1.5 juta untuk jurusan-jurusan sains teknologi dan Rp 1,3 juta untuk jurusan-jurusan sosial humaniora.

Dengan BOP-B, mahasiswa yang kurang mampu bisa membayar Rp 100 ribu atau kurang dari Rp 500 ribu per semester bila setelah dihitung, penanggung biaya mahasiswa hanya dapat membayar di kisaran biaya tersebut. Begitu pula mahasiswa yang penanggung biayanya berpenghasilan di atas Rp 20 juta atau Rp 25 juta per bulan, biaya BOP yang akan dibebankan per semester akan disesuaikan dengan tingginya penghasilan penanggung biaya.

Setiap calon mahasiswa baru yang ingin mengetahui mekanisme BOP-B, diharapkan untuk memperhatikan dengan cermat laman penerimaan UI, “Tata cara dan apa saja yang harus dilakukan terkait BOP-B sudah kami jabarkan secara lengkap di laman penerimaan.ui.ac.id. Biasanya terjadi masalah kalau calon mahasiswa tersebut malas membaca dengan teliti petunjuk yang kami taruh di laman,” tutur Rahman.

Perlu diperhatikan bahwa selain pilihan BOP-B, di laman penerimaan UI juga terdapat pilihan untuk membayar penuh dan membayar dengan cicilan. Membayar penuh berarti menyanggupi pembebanan batas atas secara penuh (5.1 juta untuk sosial-humaniora dan 7.6 juta untuk sains-teknologi), sedangkan pilihan membayar cicil artinya sama dengan membayar penuh namun dengan pencicilan 50%-30%-20% dalam jangka waktu 3 bulan. Ini semua kembali kepada pilihan dan kemampuan masing-masing calon mahasiswa baru.

Untuk tata cara pengajuan BOP-B sendiri, yang pertama adalah membuka akun pendaftaran di laman penerimaan UI dan mengikuti langkah-langkah yang tertera di sana. Setelah itu, mahasiswa baru tinggal menunggu hasil pengumuman BOP-B sesuai tanggal yang tertera di laman. Bila ada ketidakcocokan atau masalah baik pada proses maupun hasil, mahasiswa baru dapat menyampaikan keluhannya melalui Departemen Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) BEM UI atau BEM fakultas, juga bisa langsung datang ke Direktorat Kemahasiswaan.

Jika terjadi perubahan keadaan ekonomi seperti musibah atau perubahan pemasukan keluarga ketika dalam masa kuliah, UI memiliki mekanisme update BOP-B yang dapat dilakukan setiap dua semester. Sistem update BOP-B memfasilitasi mahasiswa untuk keadaan darurat karena adanya perubahan keadaan ekonomi. Jadi, jangan khawatir bila di tengah-tengah proses perkuliahan mengalami kejadian tak terduga sehingga tidak mampu lagi membiayai kuliah sesuai dengan kesepakatan di awal. Kedua sistem ini, baik sistem BOP-B maupun update BOP-B adalah perwujudan dari komitmen UI untuk membuka akses pendidikan berkualitas yang terjangkau seluas-luasnya bagi masyarakat. (WND)

Related Posts

Leave a Reply