https://www.elementbike.id/data/selotgacorku/https://karanganbungacilacap.com/https://dupak.dinkes.jatimprov.go.id/assets/media/demos/https://e-learning.uniba-bpn.ac.id/rahasia/app.htmlhttps://elearning.ittelkom-sby.ac.id/group/s1/https://lms.unhi.ac.id/login/maxwin/https://e-learning.unim.ac.id/notes/-/smaxwin/https://uinsatu.ac.id/media/sthailand/https://simpenmas.untirta.ac.id/panduan/-/http://keris.bondowosokab.go.id/public/system/https://tik.unj.ac.id/wp-content/konten/https://perizinanfilm.kemdikbud.go.id/uploads/blog/https://dishub.babelprov.go.id/images/sgacor/https://sipolahta.dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id/img/user/https://dpupr.bantenprov.go.id/dpupr/uploads/files/http://bendungan-kita.sda.pu.go.id/assets/css/demo/https://agroteknologi.faperta.untad.ac.id/kaktus/images/https://sisurat.itenas.ac.id/application/core/https://www.umm.ac.id/files/media/https://simojang.jabarprov.go.id/demos/seo/
Smart City Universitas Indonesia Kaji Aspek Kesehatan Indoor Quality dan Regulasi Pengendalian IAQ - Universitas Indonesia
iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Smart City Universitas Indonesia Kaji Aspek Kesehatan Indoor Quality dan Regulasi Pengendalian IAQ

Universitas Indonesia > Berita > Berita Highlight > Smart City Universitas Indonesia Kaji Aspek Kesehatan Indoor Quality dan Regulasi Pengendalian IAQ
Ahmad Gamal, S.Ars., M.Si., MUP., Ph.D

Ahmad Gamal, S.Ars., M.Si., MUP., Ph.D.,  advisor dan peneliti utama dari Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (UKK PPM) Smart City Universitas Indonesia (UI), mengungkapkan salah satu temuan pada kajian focus group discussion “Pengendalian Kualitas Udara Dalam Ruangan pada Ruang Publik”, yakni standar yang berlaku di Indonesia masih terfokus pada konservasi energi daripada aspek kesehatan. Padahal, katanya, peraturan mengenai batas maksimal kontaminan fisika, kimia, dan biologis sudah ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI.

“Namun Peraturan Menteri Kesehatan hanya mengatur batas maksimal kontaminan pada rumah tinggal dan perkantoran, mengingat Menteri Kesehatan tidak punya kewenangan mengatur penerapannya pada ruang publik, terutama gedung yang dimiliki oleh negara, maka penegakan hukum (law enforcement) atas peraturan ini di ruang publik menjadi relatif rendah,” ujarnya, pada fgd Smart City UI, yang berlangsung secara hybrid dari Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Sabtu (24/09).

Acara tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengabdian masyarakat yang mengkaji pengendalian kualitas udara dalam ruangan (Indoor Air Quality, IAQ) di Indonesia dengan melibatkan narasumber ahli, pemerintah, asosiasi dan industri media. Salah seorang narasumber, Direktorat Bina Pemukiman dan Perumahan PUPR Dr. Muhammad Nur Fajri Alfata, S.T., M.T., mengulas regulasi terkait pengendalian IAQ di Indonesia dan bagaimana aspek kesehatan perlu lebih diperhatikan dalam regulasi level nasional. “Aspek kesehatan masuk ke ranah keamanan dalam bangunan gedung, sehingga tidak hanya struktur bangunan saja yang perlu dipertimbangkan, tetapi juga keselamatan manusia,” katanya.

Latifah Sumandari, S.T., M.Eng dari Direktorat Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya PUPR, menjelaskan tentang pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung untuk mencapai udara yang berkualitas. Narasumber lain adalah ahli kualitas udara dari Ikatan Ahli Teknik Penyehatan & Teknik Lingkungan Indonesia (IATPI) Hernani Yulinawati, S.T., M.URP., yang membahas topik tentang penyakit menular, seperti pandemi Covid 19 dan penyebarannya dalam ruangan.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, membahas tentang kualitas udara dalam ruangan berpengaruh terhadap lingkungan dan penyebaran penyakit menular. “Pandemi Covid-19 telah memberi banyak pelajaran, seperti urgensi pembaharuan regulasi khususnya dalam penyebaran airborne disease. Beberapa regulasi dari Kementerian Kesehatan perlu evaluasi dan diperbarui,” katanya.

Ahli Hukum dan Dosen Fakultas Ilmu Administrasi UI Dr. Ima Mayasari S.H., M.H

Pemaparan terakhir disampaikan oleh Ahli Hukum dan Dosen Fakultas Ilmu Administrasi UI Dr. Ima Mayasari S.H., M.H. Ia menyebutkan pembuatan kebijakan terkait kualitas udara di dalam ruangan dalam regulatory policy 2.0. Menurutnya, kebijakan dapat dibuat berdasarkan bukti dengan belajar dari negara-negara lain.

Setelah penyampaian materi dari para narasumber, selanjutnya adalah  sesi tanggapan dari para ahli, diantaranya dari epidemiolog Prof Dr. Budi Haryanto, SKM, MKM, M.Sc.; Perwakilan Ikatan Ahli Fisika Bangunan Indonesia, Ir. John Budi H. L., M.Sc.; Perwakilan PGRI, Drs. Mustafa Kemal M.Pd dan Sugandi, SE, M.Pd. Mustafa mengusulkan perlunya penelitian IAQ di sekolah oleh Tim SMART CITY UI karena kondisi sekolah yang memiliki kepadatan sangat tinggi.

Selain itu, perwakilan PGRI mengatakan bahwa Riset IAQ di sekolah-sekolah juga bisa mendorong pemerintah melakukan edukasi terkait pentingnya kualitas udara sejak dini. “Koordinasi terkait IAQ harus dilakukan dengan berbagai kementerian, bukan hanya PUPR dan Kemenkes saja misalnya dengan Kemensos yang mengatur tentang standar pencahayaan dan prasarana sekolah-sekolah. Namun peraturan ini hanya mengatur peralatan secara fisik. Tidak ada peraturan secara teknis dan eksplisit dalam pengaturan sistem tata udara bangunan sekolah saat ini,” ujarnya mewakili PGRI.

Dari hasil fgd dapat disimpulkan bahwa kajian ini sangat penting dilakukan mengingat Indonesia rentan terhadap penyakit menular seperti pandemi Covid-19. Penggunaan IoT (Internet of Things) dan pembuatan regulasi oleh pemerintah terkait persetujuan bangunan gedung dan penyebaran penyakit menular dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga kualitas udara dalam ruangan, seperti yang dilakukan oleh PUPR dalam Permen PU No. 21 tahun 2021 dimana bangunan gedung negara dengan luas lebih dari 5000 meter persegi wajib menerapkan standar bangunan gedung hijau.

Pembaharuan standarisasi juga menjadi penting dalam mengendalikan kualitas udara ruangan yang harus dituangkan dalam SNI seperti batas kontaminan yang dapat diterima dan pembuatan filtrasi dalam ruangan. Setiap ruangan memerlukan sistem monitoring yang dapat mengukur PM dan parameter IAQ lainnya yang dapat dituangkan dalam standar sistem monitoring dalam IAQ.

Ahmad Gamal menekankan terkait urgensi untuk memperhatikan kualitas udara dalam ruangan dalam penutupannya. Untuk selanjutnya, SMART CITY UI akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah dalam peningkatan pengendalian kualitas udara dalam ruangan dan membantu pemerintah dalam membuat kerangka dalam regulasi, agar bisa mengatur secara spesifik standar-standar yang diperlukan dalam pengendalian IAQ.

 

Related Posts