id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Akreditasi Puskesmas (AKSES) bagi Staf

Universitas Indonesia > Berita > Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Akreditasi Puskesmas (AKSES) bagi Staf

Dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), jumlah pasien yang datang ke Puskesmas semakin banyak. Karena itu, kualitas layanan kesehatan di tingkat primer harus ditingkatkan.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa puskesmas wajib terakreditasi agar mutu pelayanan kesehatan dasar dapat terjaga. Profil Kesehatan tahun 2018 mencatat sekitar 7.518 Puskesmas terakreditasi, yang hanya kurang dari 1% diantaranya yang mencapai status akreditasi Purna.

Salah satu permasalahan yang ditemukan dalam akreditasi Puskesmas adalah belum ada monitoring yang rutin dilakukan. Hal ini terlihat dari masalah sulitnya mengumpulkan dokumen-dokumen sesuai dengan indikator tiap bab yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015.

Dengan membludaknya pasien di layanan primer, dokter Puskesmas yang mengurus administrasi dan program kesehatan, juga harus melakukan pelayanan sehingga seringkali karena terlalu sibuk, mereka kurang memperhatikan monitoring layanan kesehatan.

Padahal di era saat ini, dokumen penting sebagai bukti atas layanan atau tindakan yang diberikan kepada pasien. Hal ini juga yang menjadi catatan penting dalam kurangnya Puskesmas mencapai akreditasi yang sempurna.

Tim riset dari Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas yang terdiri dari Dr.dr.Herqutanto,MPH, MARS; Dr.dr.Boy Sabarguna, MARS; dr. Levina Chandra Khoe, MPH; dan Ajeng Pramastuty, S.T, M.Si; berinisiatif untuk membuat suatu aplikasi yang memudahkan staf Puskesmas dalam melakukan monitoring layanan kesehatan.

Merujuk pada Permenkes No 46 Tahun 2015, aplikasi yang dinamai AKSES (Akreditasi Puskesmas) dibentuk dengan harapan staf Puskesmas dapat dengan mudah mengunggah dokumen yang dibutuhkan akreditasi kapan pun mereka ada waktu dan dapat diakses dari mana pun.

AKSES sudah tersedia di Google Playstore dan dapat dengan mudah diunduh oleh siapa pun. Untuk saat ini, AKSES berusaha memenuhi kebutuhan terkait layanan kesehatan di tingkat primer, atau mencakup Bab 7, 8, dan 9 dari Permenkes tentang akreditasi. Petugas Puskesmas pun dapat memantau apakah mereka telah memenuhi kriteria akreditasi atau belum.

Kedepannya, tim sudah merancang aplikasi AKSES agar dapat digunakan melalui website. Hal ini tentunya dapat lebih memudahkan petugas Puskesmas untuk mengunggah dokumen yang banyak terdapat di komputer Puskesmas. Selain fungsi menyimpan dokumen, di website AKSES, petugas Puskesmas dapat mengunduh kembali dokumen yang sudah mereka masukkan.

 

 

 

Related Posts

Leave a Reply