iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Sumber Pendanaan dan Fasilitasi Pengembangan Inovasi UI

Universitas Indonesia > Berita > Berita Highlight > Sumber Pendanaan dan Fasilitasi Pengembangan Inovasi UI

Dalam rangka menuju entrepreneurial university, Universitas Indonesia (UI) berusaha menumbuhkan competitiveness (daya saing), economic growth (pertumbuhan ekonomi), dan wealth creation pada sivitas akademika/warga UI agar dapat menghasilkan riset dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan bermanfaat bagi masyarakat. Untuk mendukung upaya ini, Direktorat Inovasi dan Science Techno Park Universitas Indonesia (DISTP UI) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengadakan sosialisasi pendanaan riset dan inovasi bagi para dosen dan mahasiswa, secara virtual, pada Rabu (9/2).

Sosialisasi ini disampaikan Direktur DISTP UI Ahmad Gamal, S.Ars., M.Si., MUP., Ph.D., dan Koordinator Pelaksana Fungsi Penyiapan Perumusan dan Pelaksana Kebijakan dan Pengembangan Program Pendanaan BRIN dr. Diar Wahyu Indriarti, MARS, serta dipandu oleh Sugeng Supriadi, S. T., M.S.Eng., Ph.D., dari Departemen Teknik Mesin, Fakultas Teknik UI. Kegiatan ini dimaksudkan agar program pendanaan penelitian dan inovasi berjalan lancar serta menjadi dasar bagi peneliti maupun dosen untuk melaksanakan program internal maupun eksternal dari kementerian maupun lembaga terkait.

Dalam pidato sambutannya, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi drg. Nurtami, Ph.D., Sp.OF(K), menyampaikan, “UI secara aktif mendorong agar usulan inovasi sivitas akademika dapat didukung oleh BRIN dan sumber-sumber pendanaan lainnya dalam bentuk pemberian pendanaan, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat. Selain itu, Program Pendanaan Perancangan dan Pengembangan Purwarupa (P5) dan P4 merupakan program internal unggulan UI yang mendukung penelitian untuk membentuk iklim dan ekosistem inovasi. UI sebagai lembaga yang melaksanakan tridharma perguruan tinggi turut mendukung program-program yang sesuai dengan tujuan Program Prioritas Nasional.”

dr. Diar menyampaikan penjelasan tentang pendanaan Prioritas Riset Nasional (PRN) yang diberikan kepada institusi/lembaga, sebagai implementasi dari Rencana Induk Riset Nasional (RIRN).Pendanaan PRN 2022–2024 meliputi sembilan bidang riset, yaitu pangan; energi; kesehatan; transportasi; rekayasa keteknikan; pertahanan dan keamanan; kemaritiman; sosial humaniora, pendidikan, seni, dan budaya; serta multidisiplin dan lintas sektoral. Sejak Desember 2021, skema pendanaan riset dari BRIN telah dibuka sepanjang tahun.

Selain itu, BRIN sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden menyiapkan enam program fasilitasi untuk keperluan riset, antara lain program fasilitasi hari layar, pusat kolaborasi riset, fasilitasi pengujian produk inovasi kesehatan, prioritas riset nasional dan Covid-19, pendanaan ekspedisi dan eksplorasi, serta pendanaan perusahaan pemula berbasis riset. “Agar proposal yang diajukan lolos, setiap peneliti tidak mengajukan lebih dari dua judul. Proposal yang memuat penelitian lanjutan juga lebih diprioritaskan untuk diterima. Selain itu, peneliti harus menyesuaikan topik penelitiannya dengan program yang tersedia di BRIN. Bagi peneliti yang menghasilkan produk inovasi, misalnya obat, usahakan produk yang diajukan telah siap,” kata dr. Diar.

Selanjutnya, Gamal menjelaskan dukungan pendanaan inovasi yang dikelola DISTP UI. Menurutnya, jumlah pendanaan yang difasilitasi DISTP UI terus bertambah setiap tahun. Pada 2017, pendanaan internal dan eksternal DISTP UI hanya sekitar 10 miliar rupiah, sedangkan pada 2021 mencapai lebih dari 55 miliar rupiah. Pendanaan tersebut menghasilkan lebih dari 50 produk inovasi dan 14 start-up pada 2021. Selain itu, DISTP UI juga memfasilitasi hilirisasi produk inovasi. “Kami dengan senang hati memfasilitasi dan membantu Bapak-Ibu untuk mengembangkan inovasi, kemudian mengkomersialkannya kepada mitra industri atau pengguna,” kata Gamal.

DISTP UI berperan penting dalam upaya UI menuju entrepreneurial university. Hal ini karena DISTP UI menginkubasi bisnis dari inovasi yang dihasilkan peneliti. Proses tersebut meliputi pendaftaran hak kekayaan intelektual, proses komersialisasi, hingga pengurusan lisensi kepada mitra industri. Jika inovasi yang dihasilkan memiliki peluang pemasaran besar tetapi membutuhkan modal produksi yang juga besar, sub-direktorat Science Techno Park akan melisensikannya kepada mitra industri. Sebaliknya, jika pemasarannya relatif kompleks namun memerlukan modal kecil saja, kekayaan intelektual akan disarankan untuk dikomersialkan mandiri dengan mendirikan perusahaan start-up.

DISTP UI juga memberikan pendampingan penulisan draf paten, workshop paten, sosialisasi, hingga pendaftaran kekayaan intelektual. Proses pendaftaran dilakukan secara dijital. DISTP UI juga tidak memungut biaya layanan dan hanya meneruskan biaya pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

 

Penulis: Almas | Editor: Sapuroh

Related Posts