Komite Audit berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
Ketua Komite Audit merupakan anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat dan memiliki kompetensi di bidang organisasi, akuntansi, dan keuangan dan memiliki cukup waktu dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya.
Anggota Komite Audit diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Ketua, sekretaris, dan anggotaKomite Audit diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
Komite Audit bertugas:
- Menelaah kebijakan audit internal UI yang dibuat satuan pengawas internal;
- Memberi rekomendasi kepada MWA untuk menunjuk dan mengangkat tenaga audit eksternal;
- Meminta dan menelaah laporan audit internal secara berkala;
- Memantau proses tindak lanjut laporan audit eksternal;
- Mempelajari dan menilai hasil audit internal maupun eksternal untuk disampaikan kepada MWA
- Melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA dalam memberikan persetujuan terhadap perjanjian yang menyangkut pemanfaatan kekayaan UI.
Dalam melaksanakan pekerjaannya Komite Audit dapat memperoleh semua informasi yang dibutuhkan dari satuan pengawas internal maupun auditor eksternal.
Keterbukaan informasi antara Komite Audit dengan auditor diatur dalam Piagam Komite Audit dan Piagam Audit Internal.
Komite Audit bertanggung jawab kepada MWA.
Komite Audit harus terdiri dari anggota yang secara keseluruhan memiliki keahlian dalam bidang:
- Akuntansi, termasuk akuntansi sektor publik
- Audit
- Organisasi
- Hukum
Nama | Jabatan |
---|---|
Drs. Hans Kartikahadi | Ketua |
Muhammad Ichsan, S.E., M.Si. | Sekretaris |
Drs. Haryanto Sahari CPA, CA. | Anggota |
Chandra M. Hamzah, S.H. | Anggota |
Rallyati A. WIbowo, S.E., M.Ak. | Anggota |
Mohamad Hassan, MAFIS, QIA, CRMP, CRMA, CA | Anggota |
Ahmad Maulana, S.H. | Anggota |
Dr.-Ing. Budi Ibrahim | Anggota |