iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

UI dan UGM Kaji Tata Kelola Gedung Bertingkat

Universitas Indonesia > Berita > Berita Highlight > UI dan UGM Kaji Tata Kelola Gedung Bertingkat

Universitas Indonesia (UI) sambut kunjungan Universitas Gadjah Mada (UGM) guna membahas tata cara dan tata kelola gedung bertingkat di lingkungan universitas. Pertemuan yang mengkaji bagaimana tata kelola, financing, energy consumption, asset management unit, serta tata kelola aset fakultas di UI ini diadakan di Ruang Rapat A Lantai 2 Pusat Administrasi Universitas Indonesia, Depok, pada Kamis (1/9).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Operasi dan Pemeliharaan Fasilitas (DOPF) UI, Dr. Dwi Marta Nurjaya, S.T., M.T.; Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset, dan SDM, Fakultas Teknik UGM, Ir. Muslikhin Hidayat, S.T., M.T., Ph.D., IPU.; dan para kasubdit di lingkungan DOPF UI. Hadir pula segenap dosen dari Fakultas Teknik UGM yang meliputi Prof. Dr. Eng. Deendarlianto, S.T., M.Eng.; Ir. Agam Marsoyo, M.Sc., Ph.D.; Dr. Eng. Ir. Ahmad Sarwadi, M.Eng., IPM.; Dr. Bilal Ma’ruf, S.T., M.T.; Dr. Eng. Ir. Wawan Budianta, S.T., M.Sc., IPM.; dan Robertus D. D. Putra, S.T., M.Eng., Ph.D.

Menurut Dr. Dwi Marta, UI memiliki skema perawatan yang sama untuk gedung bertingkat dan tidak bertingkat. Perawatan ini didasarkan pada peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI). Dalam peraturan tersebut, perawatan gedung distandarkan, khususnya untuk bangunan-bangunan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN). Pedoman yang mengacu pada ketetapan PUPR ini kemudian diturunkan dalam beberapa peraturan, yaitu Standard Operating Procedure (SOP) dan Peraturan Rektor tentang Pengelolaan Aset.

“Dengan adanya kunjungan ini, kita dapat belajar bersama. Dalam SOP perawatan gedung, UI tidak memisahkan perawatan antara gedung bertingkat dan tidak bertingkat, tetapi hampir 80% lebih gedung di UI bertingkat. Bahkan, dalam aturan pembangunan gedung baru saat ini, gedung UI minimal harus terdiri atas 8 lantai untuk menjaga kawasan terbuka hijau. Jika ada gedung yang dibangun hanya 4 atau 5 lantai, kami tidak akan memberi izin,” kata Dr. Dwi Marta.

Berkaca pada pengalaman UI tersebut, Ir. Muslikhin ingin mengetahui prosedur dan kendala yang ditemui UI dalam pengelolaan gedung bertingkat. “Kami ditugaskan oleh Senat Fakultas Teknik UGM untuk menyusun guide line sebagai panduan dalam mengelola dua gedung baru agar dapat dioperasikan secara efektif sehingga kinerja Fakultas Teknik dapat meningkat dari waktu ke waktu. Gedung baru itu adalah Smart Green Learning Center (SGLS) yang terdiri atas 11 lantai yang digunakan untuk perkuliahan dan Engineering Research and Innovation Center (ERIC) yang terdiri atas 5 lantai sebagai pusat inovasi,” kata Ir. Muslikhin

Menurut Prof. Deendarlianto, SGLS dirancang untuk menjadi green building. Sementara itu, gedung ERIC diharapkan dapat mengantarkan riset-riset fakultas untuk dihilirisasi ke industri, sebagaimana Integrated Creative Engineering Learning Lab (I-CELL) yang ada di UI. “Dalam tahun ini, akan ada juga rencana pemindahan aset, yaitu satu gedung bernama Laboratorium Pantai dari BRIN ke Fakultas Teknik. Tentu kami ingin belajar pada UI yang juga memiliki gedung-gedung yang luar biasa,” kata Prof. Deendarlianto.

Saat ini, UI sedang berkonsentrasi untuk mendapatkan sertifikasi green building. Ada dua bangunan di UI yang memperoleh sertifikat tersebut, yaitu Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) dan Gedung I-CELL. Pusgiwa UI merupakan gedung pusgiwa termegah di Indonesia, yang terdiri atas 8 lantai dan 2 tower dengan total 16 lantai. Kedua gedung ini dilengkapi dengan sistem rainwater harvesting (pengumpul air hujan) yang nantinya akan dimanfaatkan untuk flushing kamar mandi dan menyiram tanaman.

Dalam waktu dekat, UI juga akan membangun Gedung Science Techno Park (STP) dan gedung baru untuk Fakultas Ilmu Administrasi. Gedung STP dibangun dengan dana Surat Berharga Syariah Negar (SBSN) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), sedangkan gedung baru FIA dibangun dengan dana hibah dari Kementerian PUPR. Pembangunan ini harus mendapat persetujuan Rektor dan kesesuaiannya dengan Masterplan UI yang berlaku.

“Dulu, Masterplan Kampus UI diajukan ke Pemerintah Daerah agar pembangunan gedung-gedung yang sesuai dengan masterplan tidak memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat ini, baik pendanaan dari DIPA, SBSN, maupun lainnya mensyaratkan IMB. Jika tanpa IMB, bangunan tersebut tidak bersertifikat layak pakai atau layak fungsi. Untuk saat ini, UI hanya memiliki masterplan di Kampus Depok. Kampus Salemba tidak dibuatkan karena area sudah penuh dan tidak mungkin dikembangkan, kecuali dibangun baru. Pengembangan Kampus Salemba hanya dilakukan di bagian dalam dan perubahan fasad di bagian luar. Gedung Salemba dipertahankan karena sebagian berstatus cagar budaya,” kata Dr. Dwi Marta.

Pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas UI dilakukan oleh DOPF. Ada empat bidang yang dinaungi oleh unit ini, yaitu Pelayanan Universitas, Pengelolaan Aset dan Fasilitas, Perancangan dan Pemeliharaan Fasilitas, serta Pengawasan Pembangunan dan Pemeliharaan. Tugas dan fungsi DOPF, antara lain memanfaatkan bangunan gedung sesuai fungsinya; melakukan pemeliharaan dan/atau merawat bangunan gedung universitas secara berkala; melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung di lingkungan UI.

DOPF juga bertugas melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi bangunan gedung; memperbaiki bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi; serta membongkar bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya, atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan, dengan tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban umum.

Untuk pemeliharaan dan perawatan gedung di lingkungan kampus, UI menerapkan dua strategi, yaitu planned maintenance (pemeliharaan dan perawatan) terencana dan unplanned maintenance (pemeliharaan dan perawatan tak terencana). Tujuannya adalah untuk menjamin perbaikan fasilitas bangunan dan infrastruktur yang bersifat insidentil dan kebutuhan perbaikan operasional di lingkungan UI dapat dilakukan dengan cepat, baik, dan efektif.

 

Related Posts