id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

UI Kembali Mencari Dekan-dekan Baru

Universitas Indonesia > Berita > UI Kembali Mencari Dekan-dekan Baru

Sejalan dengan telah dilantiknya Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M.Met. sebagai Pejabat Rektor UI pada Mei 2013 lalu, UI dalam beberapa bulan ke depan kembali akan melakukan seleksi pemilihan dekan baru. Sebelumnya, sejumlah dekan di lingkungan UI telah habis masa jabatannya pada tahun 2012. Pada saat itu, pemilihan dekan baru belum dapat dilakukan karena UI masih dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs) Rektor Prof. Dr. Djoko Susanto selama 6 bulan. Pjs Rektor ketika itu dipilih untuk mengisi kekosongan jabatan Rektor UI definitif. Sampai terpilihnya Rektor UI definitif nanti, Pejabat Rektor UI memiliki wewenang penuh, fungsi, dan tanggung jawab Rektor UI sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karenanya, pemilihan dekan saat ini telah dapat dilakukan.

Saat ini seluruh fakultas di UI telah mendapatkan SK resmi dan siap melakukan pemilihan dekan. Seleksi akan dimulai dengan melakukan penjaringan untuk menarik bakal calon dekan baik dari lingkungan universitas maupun di luar universitas. Penjaringan dilakukan secara administratif berdasarkan persyaratan calon dekan yang telah ditetapkan Majelis Wali Amanat UI. Proses seleksi dilakukan mulai Agustus hingga Oktober 2013. Dari seluruh calon, nantinya akan dipilih 3 calon dekan terbaik dari setiap fakultas. Ketiga calon dekan tersebut akan melakukan presentasi dan pemaparan tentang visi, misi dan program kerjanya. Presentasi nantinya dilakukan di depan forum yang akan dihadiri oleh rektor dan bersifat terbuka bagi umum.

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Seleksi Calon Dekan Fakultas dalam Lingkungan UI ini sesuai dengan Keputusan Rektor UI Nomor 1190/SK/R/UI/2013. Keputusan rektor tersebut memuat aturan yang lebih jelas mengenai tata cara seleksi calon dekan di UI. Keputusan rektor tersebut juga merupakan penyempurnaan Keputusan Rektor UI Nomor 1401/SK/R/UI/2003. Perubahan pada pasal 8 ayat 5 yang sebelumnya berbunyi yaitu : “Setiap anggota panitia melakukan asesmen terhadap setiap calon dekan. Hasil asesmen terhadap setiap calon dekan untuk tiap kriteria pada ayat (3). Pasal ini dinyatakan dalam skor 1-10.” Ayat tersebut pada Keputusan Rektor UI Nomor 1190/SK/R/UI/2013 diubah menjadi : “Setiap anggota panitia melakukan asesmen terhadap setiap calon dekan. Hasil asesmen terhadap setiap calon dekan untuk tiap criteria pada ayat (3). Pasal ini dinyatakan dalam skor 6-10.”

Adapun penilaian terhadap calon dekan antara lain meliputi, kinerja akademis sesuai dengan bidang ilmu fakultas, kecakapan manajerial, kepemimpinan, jiwa kewirausahaan, kepribadian dan integritas moral, komitmen terhadap fakultas dan universitas, pemahaman terhadap isu strategis di fakultas, dan akseptabilitas di lingkungan fakultas. (KHN)

Related Posts

Leave a Reply