id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

UI Tegaskan Kebijakan Biaya Kuliah Berkeadilan, Jamin Mahasiswa Selesaikan Pendidikan Tanpa Hambatan Biaya

Universitas Indonesia (UI) memastikan bahwa kebijakan biaya kuliah bagi mahasiswa baru tetap mengedepankan prinsip keadilan. Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU., menjelaskan, Iuran Pengembangan Institusi (IPI) hanya diberlakukan untuk mahasiswa jalur seleksi mandiri dan kelas internasional, sementara mahasiswa dari jalur lainnya hanya dikenakan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penetapan besaran IPI maupun besaran kelas UKT berdasarkan aspek berkeadilan dan tidak ada kenaikan biaya UKT maupun IPI. Nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) terbaru tertanggal 5 Mei 2025 sama dengan ketentuan sebelumnya.

Adapun, Dana UKT dan IPI langsung masuk ke rekening universitas dan digunakan untuk pengembangan UI. Pengembangan tersebut, di antaranya beasiswa, pemeliharaan fasilitas, penelitian, serta pengabdian masyarakat.

Rektor UI Siap Jadi ‘Bapak Angkat’, Mahasiswa Bisa Ajukan Bantuan
Prof. Heri menyatakan bahwa Rektor UI siap menjadi ‘bapak angkat’ bagi seluruh mahasiswa UI yang mengalami kesulitan biaya selama menempuh pendidikan. Ia mengimbau, baik mahasiswa baru maupun lama yang membutuhkan bantuan untuk segera menghubungi rektorat guna mendapatkan solusi terbaik. “Rektor UI akan menjadi bapak angkat bagi seluruh mahasiswa. Kami jamin beasiswa bagi yang membutuhkan,” kata Prof. Heri.

Dengan kebijakan ini, UI semakin memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pendidikan tinggi yang berkualitas dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. UI tidak hanya fokus pada pencapaian akademik, tetapi juga memastikan bahwa akses pendidikan tetap terbuka lebar bagi calon mahasiswa dari berbagai latar belakang ekonomi. Kebijakan ini sekaligus menjadi bukti nyata dedikasi UI dalam mendorong pemerataan kesempatan belajar di tingkat perguruan tinggi.

Related Posts