id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

UniTax, Inovasi Karya Mahasiswa UI Untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Universitas Indonesia > Berita > Berita Fakultas Ilmu Administrasi > UniTax, Inovasi Karya Mahasiswa UI Untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) menggagas inovasi untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan membuka peluang lapangan pekerjaan bagi konsultan pajak. Inovasi ini berupa multi-sided platform berbasis web yang mempertemukan Wajib Pajak dengan Mitra Konsultan Pajak sekaligus menjadi portal pelayanan perpajakan dalam satu platform dengan nama UniTax. Seluruh fitur UniTax dapat diakses di alamat www.unitax-id.com

Inovasi ini digagas oleh Tim Program Kreativitas Mahasiswa Bidang Kewirausahaan (PKM-K) UniTax yang beranggotakan Hafidh Nadhor Tsaqib, An Nisaa’ Fitri Ratnasari, Aura Rasyiqa Ramadhina, Dhimas Bramasta Lande, dan Judith Adelia Maharani. Kelima mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa jurusan Ilmu Administrasi Fiskal angkatan 2019.

UniTax diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan perpajakan masyarakat yang diiringi penyesuaian terhadap perkembangan digitalisasi. UniTax dilandasi oleh tiga nilai utama. Pertama, Flexible yang menawarkan fleksibilitas konsultasi perpajakan sehingga mengakomodir tren freelancer untuk meningkatkan lapangan pekerjaan. Kedua, Accessible yang menawarkan kemudahan dalam setiap layanan agar mendorong tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Ketiga, Trustworthy yang memberikan kepercayaan sebagai landasan utama pelayanan dari sisi sistem.

Melalui fitur-fitur yang ditawarkan UniTax, baik Wajib Pajak dan Mitra Konsultan dapat merasakan fleksibilitas konsultasi melalui fitur chat dan konferensi video selama 24 jam yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Selain itu, tingkat enkripsi yang memenuhi standar dan Mitra Konsultan UniTax yang sudah terverifikasi menjamin rasa aman dalam bertransaksi di UniTax. Di sisi lain, pembayaran melalui berbagai portal E-Wallet dan Virtual Account memudahkan Wajib Pajak dalam bertransaksi. Selain itu, Wajib Pajak dimudahkan dalam melihat profil Mitra Konsultan, mulai dari almamater, pengalaman kerja, hingga prestasi untuk mengenali Mitra Konsultan sebelum konsultasi.

Dosen pembimbing UniTax, Neni Susilawati, S.Sos., M.A., mengatakan, “UniTax hadir sebagai platform inovatif yang dapat menjawab sebagian persoalan yang ada terkait kepatuhan Wajib Pajak (WP). Banyak sekali WP yang tidak patuh pajak bukan karena tidak mau, namun karena tidak mampu. Multisided platform pajak ini mampu menjembatani WP yang membutuhkan edukasi dan konsultasi pajak dengan konsultan pajak dari berbagai kalangan. Dengan UniTax, konsultasi pajak menjadi mudah, murah, terjangkau dan terpercaya.”

Tak hanya sebagai platform untuk berkonsultasi, UniTax hadir sebagai platform edukasi dengan fitur Forum Diskusi yang memberikan ruang untuk bertukar pendapat mengenai topik-topik yang berhubungan dengan perpajakan. Selain itu, terdapat fitur Artikel UniTax untuk memperkaya pengetahuan tentang informasi perpajakan terkini. Ditambah lagi, UniTax sedang mengembangkan fitur Brevet Online yang bekerja sama dengan Tax Centre Universitas Indonesia agar mampu mengedukasi masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Salah satu co-founder UniTax, Hafidh Nadhor Tsaqib mengatakan, “Semoga melalui UniTax ini, masyarakat dapat terbantu dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Ditambah lagi, mitra konsultan pajak dapat terbantukan untuk memiliki platform di luar jam kerja normalnya secara fleksibel. Oleh karena itu, UniTax diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.”

Ide ini dilatarbelakangi oleh perkembangan gaya hidup di masyarakat yang seringkali mencari pekerjaan tambahan, khususnya freelance. Hal tersebut tercermin dalam angka pekerja informal di Indonesia yang mencapai angka 55,72% menurut BPS pada tahun 2019. Salah satu pekerjaan freelance yaitu konsultan pajak ketika tidak terafiliasi dalam suatu lembaga.

Konsultan Pajak telah menjadi kebutuhan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) disebabkan penerapan sistem self-assessment sehingga tanggung jawab perpajakan melekat penuh kepada WP. Namun, sistem ini justru mempersulit WP yang tidak memahami ketentuan yang berlaku. Berdasarkan data Sekretariat Pengadilan Pajak, terdapat 10.166 pemohon kasus  sengketa pajak yang terjadi pada tahun 2019. Hal tersebut diperparah dengan rasio penduduk per konsultan pajak di Indonesia hingga 1:80.070. Artinya, satu konsultan pajak harus menangani 80.070 penduduk.

Pada akhirnya, konsultan pajak dituntut untuk bekerja di luar jam kerja lembaga seperti konsultan personal atau menjadi freelancer untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan perpajakan. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. Pasalnya, Menurut Kementerian Keuangan, penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan pada tahun 2020 hanya mencapai 78%.

Oleh karena itu, Tim PKM-K Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia, yang dibimbing oleh Neni Susilawati, S.Sos., M.A, mempersembahkan UniTax yang merupakan Multi-Sided Platform Untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Lapangan Perpajakan.

Melalui fitur-fitur yang ditawarkan UniTax, baik Wajib Pajak dan Mitra Konsultan dapat merasakan fleksibilitas konsultasi melalui fitur chat dan konferensi video selama 24 jam yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Selain itu, tingkat enkripsi yang memenuhi standar dan Mitra Konsultan UniTax yang sudah terverifikasi menjamin rasa aman dalam bertransaksi di UniTax. Di sisi lain, pembayaran melalui berbagai portal E-Wallet dan Virtual Account memudahkan Wajib Pajak dalam bertransaksi. Selain itu, Wajib Pajak dimudahkan dalam melihat profil Mitra Konsultan, mulai dari almamater, pengalaman kerja, hingga prestasi untuk mengenali Mitra Konsultan sebelum konsultasi.

Dosen pembimbing UniTax, Neni Susilawati, S.Sos., M.A., mengatakan, “UniTax hadir sebagai platform inovatif yang dapat menjawab sebagian persoalan yang ada terkait kepatuhan Wajib Pajak (WP). Banyak sekali WP yang tidak patuh pajak bukan karena tidak mau, namun karena tidak mampu. Multisided platform pajak ini mampu menjembatani WP yang membutuhkan edukasi dan konsultasi pajak dengan konsultan pajak dari berbagai kalangan. Dengan UniTax, konsultasi pajak menjadi mudah, murah, terjangkau dan terpercaya.”

Tak hanya sebagai platform untuk berkonsultasi, UniTax hadir sebagai platform edukasi dengan fitur Forum Diskusi yang memberikan ruang untuk bertukar pendapat mengenai topik-topik yang berhubungan dengan perpajakan. Selain itu, terdapat fitur Artikel UniTax untuk memperkaya pengetahuan tentang informasi perpajakan terkini. Ditambah lagi, UniTax sedang mengembangkan fitur Brevet Online yang bekerja sama dengan Tax Centre Universitas Indonesia agar mampu mengedukasi masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Salah satu co-founder UniTax, Hafidh Nadhor Tsaqib mengatakan, “Semoga melalui UniTax ini, masyarakat dapat terbantu dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Ditambah lagi, mitra konsultan pajak dapat terbantukan untuk memiliki platform di luar jam kerja normalnya secara fleksibel. Oleh karena itu, UniTax diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.”

Ide ini dilatarbelakangi oleh perkembangan gaya hidup di masyarakat yang seringkali mencari pekerjaan tambahan, khususnya freelance. Hal tersebut tercermin dalam angka pekerja informal di Indonesia yang mencapai angka 55,72% menurut BPS pada tahun 2019. Salah satu pekerjaan freelance yaitu konsultan pajak ketika tidak terafiliasi dalam suatu lembaga.

Konsultan Pajak telah menjadi kebutuhan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) disebabkan penerapan sistem self-assessment sehingga tanggung jawab perpajakan melekat penuh kepada WP. Namun, sistem ini justru mempersulit WP yang tidak memahami ketentuan yang berlaku. Berdasarkan data Sekretariat Pengadilan Pajak, terdapat 10.166 pemohon kasus  sengketa pajak yang terjadi pada tahun 2019. Hal tersebut diperparah dengan rasio penduduk per konsultan pajak di Indonesia hingga 1:80.070. Artinya, satu konsultan pajak harus menangani 80.070 penduduk.

Pada akhirnya, konsultan pajak dituntut untuk bekerja di luar jam kerja lembaga seperti konsultan personal atau menjadi freelancer untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan perpajakan. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. Pasalnya, Menurut Kementerian Keuangan, penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan pada tahun 2020 hanya mencapai 78%.

Oleh karena itu, Tim PKM-K Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia, yang dibimbing oleh Neni Susilawati, S.Sos., M.A, mempersembahkan UniTax yang merupakan Multi-Sided Platform Untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Lapangan Perpajakan

Related Posts