id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Bagaimana Perlindungan Anak Pengungsi Etnis Rohingya di Aceh?

shutterstock_189874766

Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI (FISIP UI) bekerja sama dengan Pusat Kajian Perlindungan Anak (PUSKAPA) UI menggelar seminar bertema “Tantangan dan Peluang dalam Menjamin Perlindungan Anak yang Terdampar oleh Migrasi” pada Kamis (29/9/2016) di Auditorium Departemen Komunikasi FISIP UI.

Acara tersebut merupakan salah satu rangkaian dari Seminar Series yang diusung Departemen Kriminologi FISIP UI dan PUSKAPA UI dalam menguatkan peneliti, pelaku, dan praktisi perlindungan anak-anak masa depan. Perlindungan anak terdampak migrasi dipaparkan dari perspektif peneliti lewat presentasi penelitian mahasiswa dan dialog dari para ahli dan praktisi.

Acara inti dimulai dengan pemaparan objektif penelitian yang akan dilakukan mahasiswa program Magister Kriminologi peminatan Perlindungan Anak, Rahmadi Usman. Berangkat dari perhatian Rahmadi terhadap perlindungan anak pengungsi Rohingya di pengungsian Aceh, ia ingin melihat peran salah satu kearifan lokal masyarakat Aceh Peumulia Jamee, atau memuliakan tamu, dalam memberi perlindungan terhadap anak-anak pengungsi dan menyatukan persaudaraan antara pendatang (Rohingya) dan masyarakat Aceh asli.

Dengan judul “Perlindungan Anak Pengungsi Etnis Rohingya dalam Kearifan Lokal ‘Peumulia Jamee’ di Aceh,” Rahmadi dan penelitiannya dapat menjawab bagaimana kearifan lokal tersebut memenuhi hak anak sesuai dengan yang dikategorikan Konvensi Hak Anak (KHA).

Diskusi yang berlangsung menarik dilanjutkan dengan pembahasan oleh ahli yang menangani isu-isu anak dan pengungsi atau migran. Hadir dalam sesi pembahasan, yaitu Kasubdit Kerjasama Luar Negeri Dirjen HAM Kemenkumham Andi Taletting, perwakilan dari UNICEF Niken Larasati, dan Co-director PUSKAPA UI Santi Kusumaningrum.

Ketiganya sama-sama menegaskan bahwa anak-anak cenderung selalu menjadi yang paling dirugikan karena kerentananannya dalam berbagai kasus, termasuk migrasi anak dalam kasus Rohingya.

Dampak yang menimpa anak-anak meliputi penelantaran, pengasuhan orang tua yang layak berkurang, kesenjangan kesejahteraan anak, rentan terkena gejala depresi, pengasingan sosial, no sense of place, pendidikan terganggu, mengalami kekerasan, dan cenderung berkurangnya kemampuan kognitif anak. Semua itu berada dalam lokus risiko yang harus diperhatikan dalam penanganan kasus imigran.

Dalam pembahasannya, perlindungan anak yang terdampak migrasi sebenarnya turut bersinggungan dengan permasalahan migrasi lain, seperti bagaimana kesepahaman antarnegara mengenai kebijakan pencari suaka dan imigran; perlindungan anak-anak Indonesia yang lahir di luar negeri (kasus anak TKI, misalnya), maupun bagaimana media-media mengemas pemberitaan seputar pengungsian dan anak.

Baik Andi Taletting, Niken Larasati, dan Santi Kusumaningrum sepakat bahwa perlindungan anak yang terdampak migrasi dapat dilaksanakan dengan kerja sama yang suportif antara pemerintah, peneliti, dan praktisi untuk membuat protokol, serta terbuka akan kemungkinan perlu diubahnya beberapa payung hukum dalam upaya menguatkan perlindungan anak terdampak migrasi.

 

Penulis : Ayu Larasati

Ilustrasi : Shutterstock.com

Related Posts