id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

FISIP UI dan Komnas HAM Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Universitas Indonesia > Berita > Berita Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > FISIP UI dan Komnas HAM Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
Sekretaris Jenderal Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Aris Wahyudi

“Nilai-nilai HAM harus terus-menerus ditumbuhkembangkan dan diinternalisasi seluruh anak bangsa Indonesia. Saya berharap kesadaran dan pemahaman HAM di masyarakat khususnya mahasiswa bisa lebih baik, sehingga dapat memperkuat pemenuhan dan penghormatan Hak Asasi Manusia bagi bangsa Indonesia, agar para individu bisa berpartisipasi dan berkembang dalam pembangunan,” ujar pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Aris Wahyudi dalam kegiatan pengenalan Komnas HAM dan diskusi tematik isu HAM di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) di Auditorium Mochtar Riady, Depok.

Aris mengatakan bahwa keberadaan Komnas HAM adalah dalam rangka mengembangkan kondisi yang kondusif untuk pelaksaan HAM di Indonesia sesuai dengan Pancasila, UUD, bahkan sampai ke nilai-nilai universal piagam PBB. Standar norma dan pengaturan, yaitu kebebasan berpendapat dan berekspresi, merupakan satu diantara delapan dari standar norma pengaturan yang dikembangkan oleh Komnas HAM. 

Komnas HAM didirikan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.

Sejalan dengan upaya melaksanakan amanat fungsi Komnas HAM RI melalui Bidang Humas Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama, Komnas HAM RI bersama FISIP UI mengadakan Pengenalan Kelembagaan Komnas HAM dan diskusi tematik Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Ruang Publik. Dalam kegiatan tersebut, Komnas HAM mendiseminasikan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 5 Tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang diterbitkan sebagai penjabaran secara praktis dan implementatif berbagai instrumen HAM baik internasional dan nasional. SNP ini  bermanfaat dalam memahami norma-norma HAM sesuai dengan konteks dan peristiwa. 

Pengenalan kelembagaan Komnas HAM ini juga sebagai upaya meningkatkan interaksi lembaga dan penyebarluasan wawasan Hak Asasi Manusia kepada masyarakat luas. Salah satunya kalangan orang muda generasi milenials yaitu mahasiswa khususnya di FISIP UI.

Dekan FISIP UI, Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto

Dekan FISIP UI, Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto, menyambut baik inisiatif kegiatan yang diharapkannya bisa memberi pendalaman tentang konsep dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia serta Penegakan Hak Asasi Manusia. Ia mengatakan bahwa di FISIP sudah dibentuk komite pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang merupakan salah satu contoh untuk memberikan rasa nyaman dan rasa aman bagi seluruh sivitas akademika di lingkungan FISIP, hal tersebut merupakan bagian penting dalam menghargai dan menghormati Hak Asasi Manusia. 

Ia juga berharap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bisa memberikan rasa aman dan rasa yang menyengkan bagi seluruh warga negara Indonesia. Katanya, konsep Hak Asasi Manusia sudah masuk dalam materi perkuliahan Ilmu Hubungan Internasional dan Pascasarjana Antropologi Sosial di FISIP UI.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kebebasan berbicara zaman Order Baru dulu berbeda sekali dari sekarang. Dulu, media dikontrol oleh pemerintah dan belum ada media swasta, jadi TVRI dan RRI hanya menyampaikan informasi dari atas ke bawah, dari pemerintah ke masyarakat. 

Berbeda dengan sekarang, yang menggunakan internet dan berbagai platform media sosial untuk menyampaikan pendapat, berkampanye, dan lain sebagainya, namun saat ini banyak isu-isu yang beredar kemudian menjadi viral, akibatnya banyak orang tidak peduli dengan benar atau salah isu tersebut sehingga menimbulkan hoaks. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Semiarto juga menyampaikan gagasannya untuk merancang pusat studi Hak Asasi Manusia dari perspektif sosial dan budaya. 

Related Posts