id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

BLLH UI Gelar Diskusi Bahas Penyusunan Aturan Turunan Statuta dan ART UI 2015

IMG_0172

Badan Legislasi Dan Layanan Hukum (BLLH) UI mengadakan acara penyusunan aturan turunan Statuta UI dan Anggaran Rumah Tangga UI 2015 pada Senin—Selasa, 29 Februari—1 Maret 2016 di The Margo Hotel, Depok.

BLLH merupakan badan kerja di UI yang berwenang untuk membina kepatuhan hukum warga UI serta melakukan harmonisasi peraturan-peraturan internal UI dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Tujuan dari acara ini utamanya adalah untuk menyelaraskan keputusan dan peraturan-peraturan yang ada di UI sesuai dengan Statuta dan ART UI 2015,” ujar Dewi Iriani, Asisten Deputi Legislasi BLLH.

Di dalam acara ini perwakilan seluruh unit datang dan berdiskusi membahas draft rancangan peraturan yang ada untuk disempurnakan.

Statuta UI mempunyai dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Sementara, ART UI mempunyai dasar hukum Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 004/Peraturan/MWA-UI/2015 tentang Anggaran Rumah Tangga Universitas Indonesia.

Peraturan-peraturan yang dibahas merupakan turunan dari amanat Statuta dan ART UI 2015. Terdapat sejumlah 80 aturan turunan yang berbentuk peraturan maupun Keputusan Rektor UI. Jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring dengan hasil pembahasan tiap bidang maupun antar bidang.

Dalam acara ini perwakilan-perwakilan unit yang datang dibagi ke dalam 5 kelompok bidang diskusi sesuai arahan Rektor yaitu, BP3U (Badan Perencanaan, Pengembangan dan Pengendalian Universitas), Bidang 1 (Bidang Akademik dan Kemahasiswaan), Bidang 2 (Bidang Keuangan, Logistik dan Fasilitas), Bidang 3 (Bidang Riset dan Inovasi), dan Bidang 4 (Bidang SDM, Pengembangan dan Kerjasama).

Acara ini dibuka oleh Rektor UI dengan arahan yang diberikan oleh Prof. Sidharta Utama selaku Sekretaris Majelis Wali Amanat, Prof. Harkristuti Harkrisnowo selaku Ketua Dewan Guru Besar UI, Prof. Sudarto Ronoatmodjo selaku Ketua Senat Akademik, dan laporan dari Prof. Rosa Agustina selaku Kepala BLLH. Sesi berikutnya berupa diskusi di masing-masing kelompok yang difasilitasi oleh fasilitator.

Diharapkan dengan terselenggaranya acara ini, setiap bidang maupun pihak terkait dapat segera menyelesaikan pembuatan peraturan yang merupakan turunan dari Statuta dan ART UI 2015.

Penulis: Wanda Ayu

Related Posts