id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Pemekaran Wilayah Sebagai Bentuk Solusi Konflik Antaretnis di Kalimantan

Jumat (11/01/2019), Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) menggelar sidang promosi doktor program studi Ilmu Politik atas nama Tengku Abdurrahman. Sidang ini digelar di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI.

Dengan mengangkat tema “Pembentukan Daerah Otonomi Baru sebagai Solusi Penyelesaian Konflik Tahun 1998-1999 Antara Orang Melayu dengan Orang Madura di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat”, secara umum disertasi Tengku membahas mengenai seluk beluk pemekaran wilayah di Indonesia.

Sepanjang sejarahnya, wilayah Kabupaten Sambas adalah daerah yang sering dilanda konflik antaretnis, khususnya kelompok etnis Dayak dan etnis Madura. Pada akhirnya konflik tersebut dapat diselesaikan pada tahun yang sama dengan pemekaran wilayah Kabupaten Sambas.

Konflik yang terjadi di wilayah Sambas secara makro ditentukan oleh perubahan sosial politik akibat transisi politik di Indonesia yaitu lengsernya presiden Soeharto. Peristiwa ini memicu perubahan demokrasi di tingkat lokal di berbagai daerah di Indonesia, temasuk penerapan otonomi daerah.

Secara mikro, konflik di wilayah tersebut dipicu oleh nilai-nilai budaya yang berbenturan. Masyarakat Madura sebagai pendatang dinilai tidak dapat menghargai masyarakat asli (Melayu dan Dayak), sedangkan masyarakat Melayu dan Dayak juga kurang bertoleransi dan kurang tegas dalam menyikapi pelanggaran norma-norma yang berlaku.

Tidak hanya karena masalah perebutan kekuasaan semata, konfik antaretnis ini terjadi akibat dari perseteruan dan pertikaian kecil yang akhirnya berujung kepada konflik antar kelompok etnis. Sehubungan dengan itu, Kabupaten Sambas Akhirnya dibagi menjadi 3 daerah kabupaten, yaitu Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Singkawang oleh pemerintah.

Pemekaran daerah tersebut menjadi jalan keluar bagi penyelesaian konflik, menjadi jalan yang bersifat institusional bagi terjadinya ‘sharing identy’ yang mengganti kompetisi dan konflik dengan harmoni dalam hubungan antaretnis.

 

 

Related Posts