Pembentukan Tim Anti-Fraud merupakan amanah dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Tertarik membahas hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan FKM UI menyelenggarakan Pekan Raya AKK 5. Kegiatan ini terdiri dari Talkshow dan Seminar Kesehatan Nasional. Talkshow Pekan Raya AKK 5 diselenggarakan pada Kamis (12/10/2017) di Aula Gedung A FKM UI.
Talkshow yang dihadiri oleh pelajar, mahasiswa, pekerja, maupun masyarakat umum ini mengusung tema ‘Pembentukan Tim Anti Fraud untuk Jaminan Kesehatan Nasional yang Lebih Baik’.
Tema ini diusung mengingat banyaknya potensi tindakan kecurangan yang mengarah pada tindak korupsi di pihak yang bersinggungan dengan jaminan kesehatan nasional. Pembicara yang hadir yaitu Drs. Purwadi, Apt, MM, ME (Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI), Dr. Ir. Wahyuddin Bagenda, MM (Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan), dan Ranu Mihardja, SH, M.Hum (Deputi PIPM Komisi Pemberantasan Korupsi RI).
Upaya pencegahan kecurangan dilakukan di BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjutan (FKTRL). Untuk mencegah kecurangan di FKTP, dibentuk tim yang terdiri atas unsur dinas kesehatan, organisasi profesi, BPJS Kesehatan, dan asosiasi fasilitas kesehatan.
Sementara itu, untuk mencegah kecurangan di FKTRL dibentuk tim pencegahan yang terdiri atas satuan pemeriksaan internal, komite medik, perekam medis, koder, dan unsur lainnya. Sistem pencegahan kecurangan sedang dibentuk dan akan mulai diterapkan pada tahun 2018. Salah satu tindak kecurangan misalnya, pasien kelas 3 diberi pelayanan kelas 1 menyebabkan tingginya klaim RS kepada BPJS.
Tindak kecurangan terjadi akibat adanya niat, kesempatan, dan sistem yang belum baik. Diharapkan dengan pembentukan tim anti-fraud dapat mencegah tindak kecurangan yang dilakukan oleh penyedia jaminan kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, maupun pihak yang terlibat lainnya. Hal ini dilakukan agar sistem jaminan kesehatan nasional dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Sumber : fkm.ui.ac.id